Fakta Plus, Jakarta – Kerja sama penjaminan ulang (reasuransi) antara PT Jamkrida Jawa Barat (Perseroda) dan PT Jakarta Raya Pialang Reasuransi (Jakre) kembali menjadi sorotan. Lembaga pemantau kebijakan publik Sorot Kebijakan mengungkap temuan dalam laporan pemeriksaan internal yang mengindikasikan potensi risiko keuangan dengan nilai akumulatif hampir Rp100 miliar.
Berdasarkan kajian Sorot Kebijakan terhadap laporan hasil pemeriksaan internal hingga September 2024, salah satu persoalan utama berkaitan dengan piutang reguarantee atau klaim lama yang diperkirakan mencapai Rp36–37 miliar. Piutang tersebut diduga muncul akibat premi reasuransi pada periode sebelumnya tidak disalurkan kepada perusahaan reasuradur, sehingga kewajiban pembayaran klaim beralih ke pialang reasuransi dan hingga kini masih diselesaikan secara bertahap.
Selain piutang klaim lama, Sorot Kebijakan juga mencatat adanya tunggakan premi reasuransi untuk periode pertengahan 2023 hingga akhir 2024 dengan estimasi nilai sekitar Rp46–50 miliar. Temuan ini muncul di tengah besarnya eksposur kewajiban Jamkrida Jabar yang dalam laporan keuangan disebutkan telah melampaui Rp3,7 triliun.
Persoalan lain yang disorot adalah piutang klaim risiko jiwa senilai sekitar Rp20 miliar. Klaim tersebut dinilai berpotensi sulit tertagih akibat perbedaan ketentuan kerja sama antara Jamkrida Jabar dan Jakre dengan perusahaan asuransi jiwa terkait. Jika tidak tertagih, risiko klaim tersebut berpotensi harus ditanggung langsung oleh Jamkrida Jabar tanpa dukungan premi yang memadai.
Direktur Eksekutif Sorot Kebijakan, Muholadun, menilai akumulasi persoalan tersebut tidak hanya berdampak pada likuiditas perusahaan, tetapi juga berpotensi mengganggu tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sektor penjaminan.
“Jika persoalan ini tidak segera dimitigasi secara menyeluruh, beban keuangan Jamkrida Jabar berpotensi terus meningkat dan dapat memengaruhi keberlanjutan perusahaan,” ujar Muholadun, Sabtu (20/12/2025).
Sorot Kebijakan juga menyinggung posisi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) dalam ekosistem penjaminan kredit daerah. Meski menegaskan bahwa Bank BJB tidak tercantum sebagai pihak dalam perjanjian reasuransi tersebut, lembaga ini menilai bahwa permasalahan tata kelola di Jamkrida Jabar berpotensi menimbulkan dampak tidak langsung terhadap sistem penjaminan kredit perbankan daerah.
“Jamkrida Jabar memiliki peran strategis dalam menjamin kredit perbankan daerah. Ketika mekanisme reasuransi tidak berjalan optimal, risiko penjaminan akan kembali sepenuhnya ke Jamkrida, dan secara sistemik hal ini dapat memengaruhi stabilitas ekosistem perbankan daerah,” kata Muholadun.
Atas dasar temuan tersebut, Sorot Kebijakan mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) untuk melakukan penelusuran lebih lanjut, termasuk audit investigatif, guna memastikan ada atau tidaknya potensi kerugian keuangan daerah. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta memperkuat pengawasan terhadap praktik penjaminan dan reasuransi yang melibatkan BUMD.
Sorot Kebijakan juga mengimbau agar seluruh pemangku kepentingan, termasuk bank-bank daerah, menyampaikan klarifikasi secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik serta stabilitas sistem keuangan daerah.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada pernyataan resmi dari PT Jamkrida Jawa Barat maupun PT Jakarta Raya Pialang Reasuransi terkait temuan tersebut maupun langkah yang akan diambil untuk menyelesaikan persoalan yang ada.







