
JAKARTA – FAKTAPLUS.ID, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Holistik menyampaikan apresiasi atas pengesahan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh DPR RI dalam rapat paripurna, Selasa, 9 Juni 2026.
Ketua Umum DPP Holistik, M Nur Latuconsina, menilai pengesahan regulasi tersebut merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi hukum kelembagaan kepolisian di tengah tantangan penegakan hukum dan dinamika keamanan nasional yang terus berkembang.
Menurutnya, revisi UU Polri harus dipahami sebagai bagian dari agenda reformasi hukum nasional yang bertujuan memperkuat prinsip negara hukum, supremasi hukum, serta akuntabilitas institusi negara dalam sistem demokrasi.
Pengesahan UU Polri merupakan momentum strategis untuk memperkuat kapasitas kelembagaan kepolisian dalam menjalankan fungsi penegakan hukum, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta perlindungan terhadap hak-hak warga negara,” kata Nur Latuconsina dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa keberhasilan sebuah regulasi tidak hanya ditentukan oleh substansi norma yang diatur, tetapi juga oleh kualitas implementasi di lapangan dan efektivitas mekanisme pengawasannya.
Menurut DPP Holistik, penguatan kewenangan institusi kepolisian harus berjalan seiring dengan penguatan sistem kontrol, transparansi, dan pertanggungjawaban publik. Dalam negara demokrasi yang menjunjung tinggi supremasi hukum, setiap perluasan kewenangan aparat penegak hukum harus dibarengi instrumen pengawasan yang memadai guna mencegah penyalahgunaan wewenang.
Dalam negara hukum yang demokratis, perluasan kewenangan harus disertai penguatan mekanisme pengawasan. Tujuannya agar pelaksanaan tugas kepolisian tetap berada dalam koridor konstitusi dan menghormati hak asasi manusia,” ujarnya.
Nur Latuconsina menegaskan bahwa implementasi UU Polri ke depan harus berorientasi pada prinsip good governance, profesionalisme aparat, serta kepatuhan terhadap nilai-nilai konstitusional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Ia juga menilai reformasi kepolisian tidak boleh berhenti pada perubahan norma hukum semata. Menurutnya, reformasi harus menyentuh aspek budaya hukum, peningkatan kualitas sumber daya manusia, modernisasi pelayanan publik, hingga penguatan integritas institusi.
Kepercayaan publik merupakan modal utama dalam penegakan hukum yang efektif. Karena itu, implementasi UU Polri harus mampu memperkuat integritas, independensi, profesionalisme, dan akuntabilitas institusi demi terwujudnya kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh masyarakat,” katanya.
DPP Holistik juga mengajak seluruh elemen bangsa, termasuk pemerintah, DPR, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan media massa untuk turut mengawal implementasi UU Polri secara kritis dan konstruktif.
Sebagai organisasi yang bergerak di bidang politik, ekonomi, dan hukum, DPP Holistik menyatakan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan legislasi dan kebijakan hukum nasional melalui kajian akademik serta partisipasi aktif dalam mendorong terwujudnya sistem penegakan hukum yang modern, demokratis, dan berkeadilan.
Penguatan institusi kepolisian yang profesional dan akuntabel merupakan salah satu syarat penting bagi terwujudnya negara hukum yang kuat serta pembangunan nasional yang berkeadilan,” ujar Nur Latuconsina.(Red)



