FAKAT PLUS, Jakarta – Ketua Umum Serikat Buruh Perikanan Indonesia (SBPI) Rahmatulloh mengusulkan agar perusahaan keagenan awak kapal (ship manning agency) wajib memiliki deposito sebesar Rp1,5 miliar. Ketentuan ini ditujukan untuk melindungi hak pelaut yang bekerja di luar negeri.
“Deposito ini sebagai jaminan agar hak-hak pelaut tetap terpenuhi, misalnya saat gagal berangkat, tidak digaji, atau mengalami masalah kerja,” kata Rahmatulloh di Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Menurut Rahmatulloh, mekanisme sanksi yang selama ini diterapkan pemerintah terhadap perusahaan bermasalah belum memberikan solusi konkret bagi pelaut. Sanksi administratif seperti surat peringatan hingga pencabutan izin dinilai belum menyentuh pemenuhan hak pekerja.
“Kelemahannya, sanksi seperti ini tidak memberikan solusi terhadap pemenuhan hak pelaut awak kapal migran,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 sebenarnya telah diatur kewajiban jaminan keuangan (financial security) bagi perusahaan keagenan awak kapal. Namun, skema tersebut dinilai masih lemah karena hanya berupa bukti administratif.
“Selama ini hanya semacam surat keterangan memiliki dana, bukan deposito riil. Bahkan penggunaannya terbatas untuk pemulangan awak kapal,” jelasnya.
Karena itu, SBPI mendorong agar aturan tersebut direvisi dengan mewajibkan deposito sebagai bukti kepemilikan dana yang nyata. Menurutnya, dana tersebut bisa menjadi jaminan konkret untuk melindungi pelaut jika terjadi persoalan.
“Uangnya harus benar-benar ada dalam bentuk deposito, bukan sekadar pernyataan,” tegasnya.
Belajar dari Kasus
SBPI juga menyoroti kasus PT Djangkar Samudra Indonesia sebagai contoh lemahnya perlindungan pelaut. Pada Juni 2025, SBPI melayangkan pengaduan terhadap perusahaan tersebut.
Kemudian pada Oktober 2025, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan mencabut izin usaha PT Djangkar Samudra Indonesia karena tidak memenuhi kewajiban terhadap awak kapal dan mengabaikan sejumlah peringatan.
Namun, pencabutan izin itu dinilai belum menyelesaikan persoalan utama.
Salah satu pelaut korban, Yusup Prasetia, mengaku kecewa karena hak-haknya belum terpenuhi meski izin perusahaan telah dicabut.
“Kami kecewa, karena izin dicabut tetapi hak kami tidak dipenuhi,” kata Yusup.
SBPI menilai, tanpa adanya jaminan keuangan yang kuat seperti deposito, kasus serupa berpotensi terus terjadi dan merugikan pelaut Indonesia.






