Jakarta, Faktaplus.Id – Pemerintah bersama Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri DPR RI dikabarkan telah mencapai kesepakatan untuk menghapus ketentuan yang mewajibkan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian saat mengisi jabatan sipil di luar institusi Polri.
Menanggapi perkembangan tersebut, Ismail Marasabessy, selaku Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia, menilai kebijakan tersebut merupakan langkah konkret yang sejalan dengan posisi Polri sebagai institusi sipil dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Menurut Ismail, keberadaan anggota Polri dalam jabatan sipil tertentu di luar institusi kepolisian, termasuk di lingkungan kementerian dan lembaga negara, dapat menjadi kebutuhan organisasi selama jabatan yang ditempati memiliki keterkaitan langsung dengan tugas, fungsi, dan kompetensi kepolisian, khususnya di bidang penegakan hukum.
“Polri merupakan institusi sipil. Karena itu, ketika ada anggota Polri yang mengisi jabatan pada institusi sipil di luar Polri, seperti kementerian atau lembaga pemerintah lainnya, hal tersebut merupakan suatu keharusan sepanjang posisi yang ditempati relevan dengan tugas dan fungsi kepolisian, terutama dalam ranah penegakan hukum,” ujar Ismail. Selasa, (9/26).
Ia menjelaskan bahwa pengalaman, kapasitas, serta keahlian yang dimiliki anggota Polri dapat memberikan kontribusi positif dalam memperkuat koordinasi lintas sektor, terutama pada bidang yang berkaitan dengan keamanan, ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta pencegahan dan pemberantasan tindak pidana.
Meski demikian, Ismail menekankan bahwa penempatan anggota Polri pada jabatan sipil harus tetap dilakukan secara selektif, profesional, dan berdasarkan kebutuhan nyata lembaga yang bersangkutan. Selain itu, mekanisme pengawasan dan akuntabilitas juga perlu diperkuat agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun potensi konflik kepentingan.
“Yang terpenting adalah memastikan bahwa penugasan tersebut benar-benar mendukung efektivitas pemerintahan dan pelayanan publik, bukan semata-mata untuk memperluas penempatan personel. Harus ada ukuran yang jelas mengenai relevansi tugas dan tanggung jawab jabatan yang diemban,” katanya.
Ismail berharap pembahasan RUU Polri dapat menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat sinergi antara Polri dengan berbagai institusi negara, sekaligus menjaga prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Kesepakatan antara Pemerintah dan Panja RUU Polri DPR terkait penghapusan kewajiban anggota Polri untuk mundur atau pensiun saat menduduki jabatan sipil masih menjadi bagian dari proses pembahasan revisi regulasi yang terus berkembang dan mendapat perhatian dari berbagai kalangan.



