Oleh : Ismail Marasabessy, S.H. Direktur Eksekutif DPN LKPHI
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto sejatinya membawa narasi mulia, meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia. Namun dalam praktiknya, pelaksanaan program ini justru menimbulkan sejumlah pertanyaan serius, baik dari sisi hukum, etika kebijakan publik, maupun kepentingan pendidikan anak.
Fenomena yang patut dikritisi adalah ketika anak-anak sekolah yang seharusnya libur justru “diwajibkan” masuk sekolah hanya untuk mengikuti program MBG. Hal ini menimbulkan kesan kuat bahwa orientasi kebijakan telah bergeser, dari kepentingan anak dan dunia pendidikan, menjadi kepentingan administratif dan proyek semata.
Libur sekolah bukan sekadar formalitas kalender akademik, tetapi merupakan bagian dari hak anak untuk beristirahat, berkembang secara psikologis, dan menikmati waktu bersama keluarga. Ketika anak dipaksa hadir ke sekolah hanya demi pendistribusian makanan, maka muncul pertanyaan mendasar, apakah anak dijadikan subjek pembangunan, atau justru objek legitimasi proyek?
Lebih jauh, MBG mulai dipersepsikan bukan lagi sebagai program sosial murni, melainkan ladang pembagian proyek yang melibatkan jaringan tertentu, dan secara politis diduga dekat dengan tim sukses Presiden Prabowo. Indikasi ini terlihat dari pola penunjukan pelaksana, vendor penyedia makanan, hingga minimnya transparansi dan partisipasi publik dalam pengawasan anggaran.
Jika benar MBG dijalankan untuk kepentingan bangsa, maka tidak boleh ada pemaksaan, tidak boleh ada pelanggaran hak anak, dan tidak boleh ada aroma balas jasa politik. Negara wajib memastikan bahwa setiap program publik dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, akuntabilitas, dan kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diamanatkan dalam Konstitusi dan Peraturan Perundang-Undangan.
DPN LKPHI memandang bahwa pemerintah perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan MBG. Program ini harus ditempatkan sebagai kebijakan kesejahteraan, bukan alat konsolidasi kekuasaan. Jangan sampai niat baik di tingkat wacana justru melahirkan praktik buruk di lapangan.
Anak-anak Indonesia bukan alat politik. Pendidikan bukan ruang proyek. Dan kebijakan publik tidak boleh dikorbankan demi kepentingan kelompok tertentu.
Jika MBG ingin dikenang sebagai warisan kebijakan yang baik, maka jalankanlah dengan hukum yang adil, transparansi anggaran, dan penghormatan terhadap hak anak, bukan dengan pemaksaan dan kepentingan politik terselubung.
Kondisi ini patut dikritisi karena bertentangan dengan prinsip perlindungan anak dan hak pendidikan sebagaimana dijamin oleh konstitusi.
Perspektif Konstitusi dan Hak Anak
Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 merupakan Haks Asasi Manusia yang secara tegas menyatakan bahwa :
“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”
Hak untuk tumbuh dan berkembang tidak dapat dimaknai secara sempit hanya sebatas pemenuhan makanan, tetapi juga mencakup hak atas waktu istirahat, kesehatan mental, dan lingkungan belajar yang manusiawi. Libur sekolah adalah bagian integral dari sistem pendidikan nasional, bukan ruang yang dapat diabaikan demi kepentingan administratif program pemerintah.
Selain itu, Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Pendidikan yang dimaksud adalah pendidikan yang berorientasi pada kepentingan peserta didik, bukan pendidikan yang dikondisikan demi kelancaran proyek negara. Dan menjelaskan tentang Setiap anak berhak untuk beristirahat, bermain, dan berkreasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya.
Memaksa anak masuk sekolah pada masa libur hanya untuk mengikuti program MBG dapat ditafsirkan sebagai pengabaian hak anak untuk beristirahat, bahkan berpotensi menjadi bentuk kebijakan yang tidak ramah anak (child unfriendly policy).
“DPN LKPHI menegaskan bahwa anak-anak Indonesia bukan alat kebijakan politik, dan sekolah bukan ruang distribusi proyek. Program MBG harus dijalankan dengan menghormati hukum, hak anak, dan prinsip pendidikan nasional”.



