Example floating
Example floating
BeritaFakta LawyerHukumJabodetabekNasional

Kasus Roy Suryo Cs Dan Mantan Presiden Jokowi Murni Persoalan Hukum, DPN LKHI; Tudingan Ada Kekuatan Politik Di Balik Kasus Roy Suryo Hanya Asumsi

×

Kasus Roy Suryo Cs Dan Mantan Presiden Jokowi Murni Persoalan Hukum, DPN LKHI; Tudingan Ada Kekuatan Politik Di Balik Kasus Roy Suryo Hanya Asumsi

Sebarkan artikel ini
Ismail Marasabessy

Jakarta, Faktaplus.Id – Pernyataan kuasa hukum Roy Suryo cs yang menyebut adanya dugaan kekuatan politik di balik penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mendapat tanggapan dari berbagai pihak.

Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI), Ismail Marasabessy, menilai tudingan tersebut tidak didukung fakta dan berpotensi menggiring opini publik ke arah yang keliru.

Silakan gulirkan ke bawah

Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo cs, Khozinudin, menyatakan pihaknya belum menerima surat pemberitahuan resmi terkait status berkas perkara yang disebut telah dinyatakan lengkap atau P21. Ia juga mengaku mencurigai adanya upaya untuk mempercepat proses hukum hingga masuk ke tahap persidangan.

“Kami meyakini ada kekuatan politik yang memaksakan kasus ini ke persidangan dengan adanya tuntutan sejumlah pihak dari kubu Jokowi yang meminta Jaksa Agung agar segera menyidangkan kasus ini,” kata Khozinudin.

Menanggapi hal tersebut, Ismail menegaskan bahwa proses penanganan perkara yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sejauh ini telah berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Menurutnya, setiap tahapan penyelidikan dan penyidikan dilakukan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan serta didukung alat bukti yang cukup sebagaimana dipersyaratkan dalam hukum acara pidana.

“Jangan membangun asumsi yang tidak berdasar. Aparat penegak hukum bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan atas dasar tekanan politik ataupun kepentingan kelompok tertentu,” ujar Ismail. Senin, (8/6/26).

Ia menekankan bahwa perkara yang melibatkan Roy Suryo dan pihak lainnya dengan mantan Presiden Joko Widodo merupakan persoalan hukum yang harus disikapi secara objektif dan proporsional.

Karena itu, Ismail mengingatkan agar semua pihak tidak mencampuradukkan proses hukum dengan narasi politik yang dapat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau menemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur, tersedia mekanisme hukum yang dapat ditempuh. Namun jangan kemudian mengarahkan opini publik seolah-olah proses hukum ini sarat kepentingan politik tanpa bukti yang jelas,” tegasnya.

Ismail juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *