Example floating
Example floating
BeritaFakta LawyerHukumNasional

DPN LKPHI Dorong Kejelasan Penugasan Anggota Polri Di Luar Struktur Dan Kesetaraan Usia Pensiun Dalam Revisi UU Polri

×

DPN LKPHI Dorong Kejelasan Penugasan Anggota Polri Di Luar Struktur Dan Kesetaraan Usia Pensiun Dalam Revisi UU Polri

Sebarkan artikel ini
Ismail Marasabessy

Jakarta, Faktaplus.Id – Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) menyoroti pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) yang saat ini masih bergulir di DPR RI.

Dalam proses pembahasannya, Komisi III DPR RI diketahui telah mengundang sejumlah akademisi dan pakar hukum guna memberikan masukan terkait berbagai substansi yang akan diatur dalam revisi tersebut. Beberapa isu yang menjadi perhatian antara lain mengenai penugasan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian serta usulan penyesuaian batas usia pensiun anggota Polri.

Silakan gulirkan ke bawah

Direktur Eksekutif DPN LKPHI, Ismail Marasabessy, S.H., menilai bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025, pembentuk undang-undang perlu memberikan pengaturan yang lebih rinci mengenai jabatan-jabatan yang masih berkaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian.

“Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dapat menjadi referensi dalam penyusunan norma di RUU Polri. Yang terpenting adalah mendefinisikan secara jelas fungsi penegakan hukum yang berada di ranah birokrasi karena banyak jabatan ASN yang berkaitan langsung dengan fungsi tersebut,” ujar Ismail dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).

Ia menjelaskan, kejelasan pengaturan diperlukan agar tidak terjadi multitafsir mengenai ruang lingkup jabatan yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian.

Selain itu, DPN LKPHI juga mendorong agar batas usia pensiun anggota Polri diselaraskan dengan lembaga negara lainnya yang memiliki fungsi strategis di bidang hukum dan pertahanan, seperti Kejaksaan Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Menurut Ismail, keselarasan usia pensiun antar lembaga negara penting untuk menjaga keseimbangan dan menghindari kesenjangan dalam sistem kelembagaan negara. Usia pensiun anggota Polri perlu disesuaikan dengan lembaga hukum dan pertahanan lainnya agar terdapat keselarasan dan tidak menimbulkan kesenjangan antar institusi negara,” katanya.

DPN LKPHI juga memberikan perhatian terhadap polemik mengenai penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian. Ismail menegaskan bahwa Polri merupakan institusi sipil yang menjalankan fungsi keamanan dan penegakan hukum sehingga anggota Polri dapat mengemban jabatan di luar institusi sepanjang masih berkaitan dengan tugas dan fungsi penegakan hukum.

“Anggota Polri adalah bagian dari institusi sipil yang dipersenjatai untuk menjalankan fungsi keamanan dan penegakan hukum. Oleh karena itu, sepanjang berkaitan dengan tugas dan fungsi tersebut, anggota Polri dapat diberikan amanah untuk menduduki jabatan tertentu di luar institusi kepolisian,” ujarnya.

Ia juga menilai bahwa pengaturan mengenai penugasan tersebut perlu dipandang secara proporsional. Menurutnya, dalam praktik ketatanegaraan, anggota TNI yang merupakan bagian dari institusi militer juga dapat menempati jabatan tertentu di ranah sipil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Negara dan DPR RI wajib hadir untuk meluruskan dan menyelesaikan persoalan ini agar tidak terjadi kesenjangan antar lembaga negara serta tercipta kepastian hukum yang jelas bagi seluruh institusi,” tegas Ismail.

DPN LKPHI berharap pembahasan RUU Polri dapat menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat profesionalisme Polri, meningkatkan efektivitas penegakan hukum, serta menciptakan harmonisasi antar lembaga negara dalam kerangka demokrasi dan supremasi hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *