Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum

JMPH Desak DPN PERADI Periksa Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ahmad Khozinudin

×

JMPH Desak DPN PERADI Periksa Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ahmad Khozinudin

Sebarkan artikel ini

Fakta Plus, Jakarta – Jaringan Mahasiswa Peduli Hukum (JMPH) mendesak Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik profesi advokat yang diduga dilakukan Ahmad Khozinudin.

Dalam siaran pers yang diterima, Senin (9/2/2026), JMPH menilai Ahmad Khozinudin kerap menyampaikan pernyataan kontroversial di ruang publik yang dinilai menimbulkan kegaduhan dan tidak disertai data serta fakta yang jelas.

Silakan gulirkan ke bawah

JMPH menyoroti pernyataan Ahmad Khozinudin saat mendampingi kliennya dalam sejumlah perkara, termasuk ketika menjadi kuasa hukum Roy Suryo cs. Menurut JMPH, pernyataan yang disampaikan dinilai lebih menyerupai kepentingan pribadi ketimbang pembelaan hukum yang berlandaskan kode etik profesi advokat.

“Seharusnya advokat membela hak-hak hukum klien dengan tetap menjunjung tinggi kode etik. Namun yang terjadi justru pernyataan yang terkesan menuduh dan mendiskreditkan pihak lain,” tulis JMPH.

JMPH menegaskan bahwa profesi advokat merupakan profesi mulia (officium nobile) yang harus menjaga martabat, kehormatan, dan sikap hormat terhadap hukum. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, termasuk Pasal 15 dan Pasal 26 yang mengatur kewajiban advokat untuk mematuhi kode etik profesi.

Atas dasar itu, JMPH menyatakan sikap sebagai berikut:

1. MEMINTA DEWAN KEHORMATAN ORGANISASI ADVOKAT DPN PERADI SEGERA MEMERIKSA DAN MENGADILI DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI ADVOKAT YANG DILAKUKAN AHMAD KHOZINUDIN.

2. AHMAD KHOZINUDIN DIDUGA MENGABAIKAN MARTABAT DAN KEHORMATAN PROFESI ADVOKAT SEBAGAI PROFESI MULIA (OFICIUM NOBILE).

3. SEGERA BERHENTIKAN AHMAD KHOZINUDIN DARI KEANGGOTAAN PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) DAN REKOMENDASIKAN PEMBEKUAN BERITA ACARA SUMPAH (BAS) ADVOKAT A.N. AHMAD KHOZINUDIN KE PENGADILAN TINGGI.

4. MENDUKUNG DPN PERADI SEGERA PERIKSA DAN ADILI AHMAD KHOZINUDIN ATAS DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI ADVOKAT.

JMPH juga menginformasikan akan menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, pada Senin (9/2), sebagai bentuk penyampaian aspirasi kepada pihak terkait.

Koordinator Lapangan JMPH, Rizky, berharap DPN PERADI dapat menindaklanjuti tuntutan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *