
Jakarta— Penanganan sejumlah dugaan korupsi di Maluku kembali menuai sorotan tajam. Dana hibah Pramuka, anggaran penanganan Covid-19, hingga berbagai pos dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dinilai tak kunjung menemukan kepastian hukum. Aktivis antikorupsi menilai kondisi ini menjadi cermin tumpulnya penegakan hukum di daerah tersebut.
Direktur Rumah Muda Antikorupsi Fadel Rumakat, dalam keterangannya, menyebut penegak hukum di Maluku gagal menunjukkan keberanian dan independensi dalam mengusut kasus-kasus yang melibatkan elite politik dan birokrasi. “Kasusnya banyak, laporannya lengkap, bukti awal juga tersedia. Tapi yang terjadi justru pembiaran,” kata dia, Senin (9/2/2026).
Salah satu yang kembali disorot adalah dugaan penyalahgunaan Dana Hibah Pramuka yang bersumber dari APBD Maluku. Hingga kini, proses hukum kasus tersebut dinilai jalan di tempat, meski telah lama menjadi perhatian publik. Aktivis menilai ketidakjelasan ini memperkuat dugaan adanya perlakuan istimewa terhadap pihak-pihak tertentu.
Selain itu, penanganan dugaan korupsi dana Covid-19 juga dianggap penuh kejanggalan. Beberapa kasus disebut dihentikan dengan dalih pengembalian kerugian negara, tanpa proses hukum yang transparan dan akuntabel. Padahal, menurut aktivis, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus unsur pidana.
“Ini preseden buruk bagi penegakan hukum. Kalau semua kasus bisa selesai dengan pengembalian uang, maka korupsi akan terus berulang,” ujar seorang pegiat Holistik Institute.
Tak hanya itu, pengelolaan APBD Maluku juga dinilai rawan penyimpangan. Sejumlah proyek strategis dan belanja daerah disebut minim pengawasan, sementara aparat penegak hukum terkesan pasif. Kondisi ini memperkuat anggapan bahwa hukum di Maluku hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas.
Aktivis mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri untuk mengambil alih atau melakukan supervisi langsung terhadap penanganan kasus-kasus besar di Maluku. Mereka menilai intervensi lembaga penegak hukum di tingkat pusat menjadi langkah mendesak untuk memulihkan kepercayaan publik.
“Kalau dibiarkan, Maluku akan terus berada dalam lingkaran impunitas. Hukum tidak boleh kalah oleh kekuasaan,” kata mereka.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Tinggi Maluku belum memberikan keterangan resmi terkait lambannya penanganan sejumlah kasus yang disorot tersebut.





