
FAKTAPLUS.ID|JAKARTA —Wasekbid KUMHANKAM Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengambil alih dan melakukan supervisi terhadap penanganan dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 di Provinsi Maluku yang diduga melibatkan Sekretaris Daerah Maluku aktif, Sadli Ie. Desakan tersebut disampaikan karena penanganan perkara di daerah dinilai mandek dan tidak menunjukkan perkembangan hukum yang jelas.
Wakil Sekretaris Bidang Hukum, Keamanan, dan Pertahanan PB HMI, M. Nur Latuconsina, mengatakan lambannya penanganan kasus ini menimbulkan kecurigaan publik terhadap independensi aparat penegak hukum di Maluku. Ia menilai, hingga saat ini tidak ada langkah progresif yang menunjukkan keseriusan dalam mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran negara yang digunakan pada masa darurat pandemi.
“Dana Covid-19 adalah anggaran kemanusiaan. Ketika ada dugaan penyimpangan, apalagi melibatkan pejabat aktif seperti Sekda Maluku, maka tidak boleh ada kompromi hukum. Fakta bahwa kasus ini berlarut-larut menunjukkan ada masalah serius dalam penegakannya,” kata Nur Latuconsina dalam keterangan tertulis, Minggu.
Wasekbid KUMHANKAM PB HMI menyoroti belum adanya pemeriksaan terbuka dan akuntabel terhadap pihak-pihak yang disebut memiliki peran strategis dalam pengelolaan dana Covid-19 di Maluku. Menurut M Nur Latuconsina, kondisi tersebut memperkuat anggapan bahwa hukum di daerah kerap tumpul ketika berhadapan dengan elite kekuasaan.
Ia menegaskan, Kejaksaan Agung memiliki kewenangan penuh untuk melakukan supervisi bahkan mengambil alih perkara apabila penanganan di tingkat kejaksaan tinggi tidak berjalan efektif. “Jika Kejati Maluku tidak mampu bertindak objektif dan profesional, maka Kejagung wajib turun tangan demi menjaga marwah hukum,” ujarnya.
Wasekbid KUMHANKAM PB HMI juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut memantau perkembangan kasus dugaan korupsi dana Covid-19 tersebut. Keterlibatan lembaga penegak hukum di tingkat pusat dinilai penting untuk mencegah praktik impunitas dan memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi politik.
Menurut PB HMI, dugaan korupsi dana pandemi bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan moral dan keadilan sosial. “Di saat rakyat Maluku menghadapi krisis kesehatan dan ekonomi, ada dugaan anggaran justru disalahgunakan. Ini adalah kejahatan serius yang tidak boleh dibiarkan menguap,” kata Nur Latuconsina.
PB HMI menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan mendesak transparansi penuh dari aparat penegak hukum. Mereka juga membuka kemungkinan melakukan konsolidasi dan aksi nasional apabila Kejaksaan Agung tidak segera merespons tuntutan supervisi tersebut.



