Jakarta – Aksi unjuk rasa jilid tiga kembali digelar oleh Aliansi Peduli Mahkamah Konstitusi (APMK) di depan Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta. Massa menyoroti polemik pengangkatan Arsul Sani sebagai Hakim Konstitusi yang dinilai telah mencederai prinsip independensi lembaga yudikatif.
Dalam penjelasannya, APMK menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yudikatif harus dipimpin oleh hakim yang independen serta bebas dari intervensi pihak mana pun, sebagaimana diamanatkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Koordinator aksi, Rafi, menyebut pengangkatan Arsul Sani telah menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap MK. Ia menilai perlu ada langkah tegas agar marwah lembaga penjaga konstitusi itu dapat dipulihkan.
APMK menuntut Ketua Mahkamah Konstitusi untuk segera mengusulkan pemberhentian Arsul Sani kepada Presiden sesuai Pasal 23 ayat (4) UU MK, serta meminta Presiden untuk menyurati DPR agar membatalkan pengangkatannya.
Dalam aksi tersebut, APMK menyampaikan lima tuntutan utama:
1. MEMINTA KETUA MK SEGERA COPOT DAN/ATAU BERHENTIKAN ARSUL SANI SEBAGAI HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI.
2. MENDESAK ARSUL SANI UNTUK MENGUNDURKAN DIRI DARI JABATANNYA SEBAGAI HAKIM MK.
3. JIKA DALAM WAKTU 1X24 JAM ARSUL SANI TIDAK MENGUNDURKAN DIRI, MAKA KAMI AKAN TERUS MELAKUKAN UNJUK RASA DI DEPAN GEDUNG MK.
4. KEMBALIKAN MARWAH DAN INDEPENDENSI MK SEBAGAI LEMBAGA YUDIKATIF.
5. MUNDUR LEBIH TERHORMAT DARIPADA JADI PERUSAK NILAI-NILAI INDEPENDENSI MAHKAMAH KONSTITUSI.
APMK berkomitmen melanjutkan aksi hingga tuntutan mereka dipenuhi demi menjaga integritas lembaga negara yang menjadi pilar utama demokrasi konstitusional Indonesia.







