Example floating
Example floating
BeritaFakta LawyerHukumNasional

Soroti Kekerasan Dalam Kericuhan Pejompongan Yang Memakan Korban, DPN LKPHI; Jangan Biarkan Vigilante Berkeliaran

×

Soroti Kekerasan Dalam Kericuhan Pejompongan Yang Memakan Korban, DPN LKPHI; Jangan Biarkan Vigilante Berkeliaran

Sebarkan artikel ini
Ismail Marasabessy

Jakarta, Faktaplus.Id -Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) mendesak Polda Metro Jaya segera mengusut dan menangkap pelaku yang menyebabkan Bambang Setiawan (59) meninggal dunia serta Faturohman (18) mengalami luka-luka dalam kericuhan aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026 di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.

Direktur Eksekutif DPN LKPHI, Ismail Marasabessy, menilai aparat penegak hukum harus bertindak tegas terhadap setiap bentuk kekerasan yang dilakukan kelompok sipil terhadap warga sipil. Menurut dia, pembiaran terhadap aksi kekerasan tersebut tidak hanya berpotensi menjadi pelanggaran hukum, tetapi juga dapat menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

“Pembiaran terhadap kekerasan yang dilakukan kelompok sipil kepada warga sipil harus dihentikan. Negara tidak boleh memberikan ruang bagi kelompok-kelompok yang bertindak di luar hukum atau mengambil peran sebagai vigilante,” kata Ismail dalam keterangannya. Selasa, (2/9/26).

Menurut Ismail, kepolisian perlu mengungkap secara terang kronologi peristiwa yang mengakibatkan Bambang Setiawan meninggal dunia dan Faturohman mengalami luka. Penyelidikan, kata dia, harus dilakukan secara profesional dengan mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat dalam kekerasan tersebut berdasarkan bukti yang tersedia.

Ismail juga menyoroti informasi yang beredar di ruang publik mengenai dugaan keterlibatan kelompok massa yang disebut berasal dari organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya dalam kericuhan tersebut.

“Di publik sudah santer disebutkan adanya kelompok dari GRIB Jaya yang membawa kayu dan terlihat melakukan pemukulan dalam rangkaian kericuhan 27 Agustus hingga 28 Agustus 2026 dini hari. Informasi ini tentu harus diverifikasi dan dibuktikan oleh kepolisian melalui penyelidikan yang objektif,” ujarnya.

DPN LKPHI, lanjut Ismail, meminta polisi tidak hanya memeriksa pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak yang mengoordinasikan atau menggerakkan massa apabila ditemukan bukti mengenai hal tersebut.

Ia menyebut nama pimpinan GRIB Jaya, Hercules, yang disebut berada di lokasi kerusuhan, juga patut dimintai keterangan untuk membantu mengungkap rangkaian peristiwa tersebut.

“Kalau memang Hercules berada di lokasi saat kerusuhan, tentu keberadaannya perlu diklarifikasi. Yang bersangkutan patut dimintai keterangan oleh kepolisian agar jelas apa yang terjadi, siapa yang terlibat, dan apakah ada perintah atau koordinasi tertentu,” kata Ismail.

DPN LKPHI menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan bentuk vonis terhadap pihak tertentu. Kepolisian tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menjadikan bukti sebagai dasar dalam menentukan seseorang sebagai tersangka.

Ismail mengatakan, penegakan hukum yang transparan penting dilakukan untuk memastikan kematian dan luka yang dialami warga sipil tidak berhenti sebagai bagian dari catatan kerusuhan.

“Siapa pun pelakunya, harus diproses sesuai hukum. Tidak boleh ada kelompok masyarakat sipil yang merasa memiliki kewenangan menggunakan kekerasan terhadap warga lain. Jika hal seperti ini dibiarkan, negara berisiko memberikan pesan bahwa tindakan vigilante dapat ditoleransi,” katanya.

DPN LKPHI berharap Polda Metro Jaya segera menyampaikan perkembangan penyelidikan kepada publik serta memastikan seluruh bukti, termasuk rekaman video, keterangan saksi, dan informasi lain di lokasi kejadian, diperiksa secara menyeluruh.

Menurut Ismail, langkah tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah terulangnya kekerasan serupa dalam aksi-aksi masyarakat di kemudian hari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *