Jakarta, Faktaplus.Id – Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) menyambut baik langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugas penegakan hukum, khususnya terkait penyidikan dugaan gratifikasi dalam produksi dan pengangkutan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Direktur Eksekutif DPN LKPHI, Ismail Marasabessy, menilai tindakan penyidik KPK yang melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp3,5 miliar dari Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) periode 2025–2030, Ahmad Ali, perlu dipandang sebagai bagian dari proses hukum untuk mengungkap secara terang benderang dugaan aliran dana dalam perkara tersebut.
Menurut Ismail, penyitaan tersebut menjadi salah satu langkah penting bagi KPK untuk mengurai dugaan aliran dana serta pungutan yang berkaitan dengan jasa pengamanan jalur angkut atau hauling batu bara dari lokasi tambang menuju dermaga.
“DPN LKPHI menyambut baik langkah KPK dalam menjalankan fungsi penegakan hukum. Yang paling penting, seluruh proses harus dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti yang cukup,” ujar Ismail. Jumat, (11/9/26).
Dalam proses penyidikan tersebut, KPK disebut tengah menelusuri keterkaitan sejumlah aliran dana dengan dugaan praktik gratifikasi. Penyidik juga perlu memastikan asal-usul uang yang disita serta hubungan dana tersebut dengan perkara yang sedang ditangani.
Ismail menegaskan, penanganan perkara korupsi tidak boleh berhenti hanya pada individu yang berada di tingkat pelaksana, pegawai atau manajerial.
Menurutnya, apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti adanya keterlibatan korporasi ataupun pihak yang memiliki kendali terhadap kegiatan usaha, maka KPK harus berani melakukan pendalaman terhadap korporasi dan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan.
“KPK jangan hanya menyasar pelaku di tingkat pegawai atau manager. Kalau memang ditemukan bukti dan konstruksi perkaranya mengarah kepada korporasi maupun pemilik atau pengendali korporasi, maka itu juga harus ditelusuri,” tegas Ismail.
DPN LKPHI Dorong Minta Keterangan Ketua Umum PSI
Terkait dugaan gratifikasi yang disebut melibatkan Ketua Harian DPP PSI, Ismail juga menyarankan agar KPK mempertimbangkan untuk meminta keterangan Ketua Umum DPP PSI apabila keterangannya diperlukan dalam rangka mengungkap perkara tersebut.
Menurut Ismail, pemanggilan seseorang sebagai saksi tidak serta-merta berarti orang tersebut terlibat dalam tindak pidana. Pemeriksaan terhadap pihak yang dianggap mengetahui suatu perkara merupakan bagian dari upaya penyidik mencari dan menguji fakta.
“kalau memang keterangannya dibutuhkan untuk mengungkap aliran dana, hubungan antar pihak, maupun proses pengambilan keputusan, maka meminta keterangan Ketua Umum PSI merupakan hal yang lumrah dalam proses penyidikan,” katanya.
Ismail menilai kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau memiliki informasi mengenai dugaan aliran dana tersebut perlu didalami secara objektif.








