Jakarta, Faktaplus.Id – Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) mengapresiasi dan mendukung langkah tegas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam memperkuat penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Langkah tersebut dinilai menjadi bukti konkret komitmen institusi kepolisian dalam mendukung agenda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, khususnya dalam menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi masyarakat dari dampak karhutla.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya melaporkan secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai perkembangan penanganan kasus karhutla dalam rapat terbatas yang digelar secara daring pada Senin (7/9/2026).
DPN LKPHI menilai laporan tersebut menunjukkan keseriusan Polri dalam menangani persoalan karhutla sekaligus memperkuat penegakan hukum lingkungan secara tegas, terukur, dan berkeadilan.
Direktur Eksekutif DPN LKPHI, Ismail Marasabessy, mengatakan berdasarkan rilis konferensi pers bareskrim Polri saat ini terdapat delapan perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus karhutla di wilayah Kalimantan dan Sumatera yang tengah diusut secara intensif oleh Polri.
Menurut Ismail, proses hukum terhadap para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka harus dilakukan secara profesional dan tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan.
“Polri wajib menindak tegas korporasi dan para pelaku karhutla yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, sesuai dengan arahan dan instruksi Bapak Presiden Prabowo,” ujar Ismail. Kamis, (10/9/26).
Ia menegaskan, aparat penegak hukum tidak boleh ragu dalam menindak pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab atas terjadinya karhutla, termasuk korporasi maupun pihak yang berada di balik kegiatan tersebut.
“Polri tidak boleh takut menindak para tersangka dan korporasi. Bila perlu, seluruh pemilik korporasi juga ditindak apabila terdapat bukti yang mengarah kepada keterlibatan mereka,” tegasnya.
Ismail menambahkan, penegakan hukum terhadap kasus karhutla harus dilakukan secara menyeluruh dengan mengedepankan bukti dan proses hukum yang berlaku. Menurutnya, tindakan tegas terhadap korporasi diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya kasus karhutla pada masa mendatang.
DPN LKPHI juga menilai bahwa penanganan karhutla tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan lingkungan, tetapi menyangkut keselamatan dan kepentingan masyarakat luas. Asap akibat karhutla dapat mengganggu kesehatan, aktivitas ekonomi, transportasi, serta menimbulkan kerugian ekologis dan sosial yang besar.
Karena itu, DPN LKPHI mendorong Polri untuk terus mengusut kasus karhutla secara transparan dan profesional serta memastikan setiap pihak yang terbukti terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Penegakan hukum harus menjadi instrumen untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi lingkungan dan masyarakat. Jangan sampai ada pihak yang merasa kebal hukum hanya karena memiliki kekuatan modal atau berada di balik korporasi,” pungkas Ismail.








