Jakarta – Aliansi Peduli Mahkamah Konstitusi (APMK) menggelar aksi unjuk rasa di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Jumat (14/11/2025). Massa menyuarakan desakan agar Mahkamah Konstitusi (MK) dan Presiden RI mengambil langkah tegas terkait polemik pengangkatan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Dalam aksi tersebut, APMK menilai bahwa pengangkatan Arsul Sani yang sebelumnya dikenal sebagai politisi dan mantan anggota DPR RI dinilai tidak sejalan dengan prinsip independensi lembaga yudikatif sebagaimana konsep Trias Politica dan ketentuan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Koordinator aksi, Amri, menyampaikan bahwa independensi hakim konstitusi merupakan syarat mutlak dalam menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman. Menurutnya, figur hakim konstitusi ideal adalah negarawan yang bebas dari kepentingan politik mana pun.
“Dalam penilaian kami, pengangkatan Arsul Sani sebagai Hakim MK telah menimbulkan polemik dan dinilai mencederai prinsip independensi MK. Ini bukan soal ada larangan atau tidak, tetapi soal etika, moralitas, dan integritas seorang hakim konstitusi,” ujar Amri dalam orasinya.
APMK juga menyoroti sejumlah isu yang berkembang di ruang publik, termasuk mengenai dugaan legalitas ijazah doktoral yang dikaitkan dengan Arsul Sani. Mereka mendesak agar dugaan tersebut diusut tuntas oleh pihak berwenang.
Amri menegaskan bahwa jika polemik tersebut tidak segera ditangani, APMK khawatir independensi Mahkamah Konstitusi dapat tergerus dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan konstitusi.
Dalam aksinya, APMK membawa sejumlah tuntutan, antara lain meminta Ketua Mahkamah Konstitusi untuk menyurati Presiden terkait proses pemberhentian Arsul Sani, serta mendorong Presiden mengirimkan surat kepada DPR RI untuk membatalkan pengangkatannya.
Berikut lima tuntutan APMK yang disampaikan di depan Gedung MK:
1. MEMINTA KETUA MAHKAMAH KONSTITUSI SEGERA MENGIRIMKAN SURAT KEPADA PRESIDEN RI UNTUK MEMBERHENTIKAN ARSUL SANI SEBAGAI HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI.
2. MEMINTA PRESIDEN RI MEMBERIKAN SURAT KEPADA DPR RI UNTUK MEMBATALKAN PENGANGKATAN ARSUL SANI SEBAGAI HAKIM MK.
3. COPOT ARSUL SANI SEBAGAI HAKIM MK DEMI MARWAH DAN NILAI INDEPENDENSI MAHKAMAH KONSTITUSI.
4. USUT TUNTAS DUGAAN IJAZAH PALSU/ILEGAL GELAR DOKTOR HUKUM ARSUL SANI DEMI INTEGRITAS MK.
5. SELAMATKAN MAHKAMAH KONSTITUSI DARI PENGARUH BUSUK POLI – TIKUS YANG MERUSAK LEMBAGA YUDIKATIF.







