Jakarta – Pemuda Muslimin Indonesia (PMI) Wilayah DKI Jakarta mendorong pemerintah dan DPR RI untuk menempatkan pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai agenda hukum nasional yang mendesak. Ketua Umum PMI DKI Jakarta, Rizki, menilai revisi komprehensif terhadap KUHAP merupakan langkah strategis untuk menutup celah penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.
Rizki menilai sejumlah ketentuan dalam KUHAP yang berlaku saat ini maupun dalam rancangan KUHAP terbaru masih menyisakan ruang bagi tindakan yang berpotensi melanggar hak-hak warga negara. Ia menyoroti beberapa pasal yang dinilainya problematik, terutama terkait kewenangan penyelidik dan penyidik dalam melakukan upaya paksa.
Menurut Rizki, Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 5 ayat (2) berpotensi memperluas kewenangan penegak hukum tanpa pengawasan yang memadai. Hal serupa juga dinilainya terjadi pada Pasal 113 ayat (5) tentang penggeledahan tanpa izin hakim dengan alasan keadaan mendesak. “Frasa keadaan mendesak terlalu subjektif dan bisa dimaknai secara luas. Ini membuka potensi penyalahgunaan hukum,” tegasnya.
Rizki juga menyoroti ketentuan mengenai penahanan dalam Pasal 100 ayat (5) yang memberikan alasan penahanan karena tersangka dianggap memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta. Menurutnya, rumusan tersebut berisiko mengabaikan prinsip non-self incrimination serta hak tersangka untuk tidak memberikan keterangan yang memberatkan dirinya sendiri.
Meski begitu, PMI DKI Jakarta mengapresiasi sejumlah terobosan yang hadir dalam rancangan KUHAP baru, seperti penguatan konsep restorative justice, akses advokat terhadap dokumen perkara, restitusi bagi korban, pemeriksaan tersangka melalui rekaman CCTV, hingga penguatan ketentuan peninjauan kembali (PK). Reformasi ini disebut Rizki sebagai pondasi bagi sistem peradilan yang lebih transparan dan akuntabel.
Namun demikian, Rizki menegaskan bahwa seluruh penyempurnaan itu harus dibarengi kontrol yudisial yang kuat. “Pembaruan KUHAP bukan sekadar memperbaiki instrumen kerja aparat, tetapi membenahi paradigma penegakan hukum yang menempatkan manusia sebagai subjek yang harus dilindungi,” ujarnya.
Rizki menyatakan PMI DKI Jakarta akan terus mengawal proses pembahasan KUHAP agar tidak menyisakan ruang abu-abu. Menurutnya, sistem hukum tidak boleh memberi toleransi bagi tindakan sewenang-wenang. “Kita membutuhkan KUHAP yang berakar pada prinsip rule of law dan perlindungan HAM. Bukan KUHAP yang memelihara praktik represif,” tegasnya.
PMI DKI Jakarta memastikan akan terus berada di garis depan untuk mendorong rancangan KUHAP yang inklusif, modern, dan berpihak pada kepentingan rakyat. “Hukum harus menjadi pelindung, bukan instrumen pembatasan kebebasan warga,” kata Rizki menutup.







