Example floating
Example floating
BeritaFakta LawyerHukumNasional

Pengibaran Bendera Bintang Bulan (GAM) Di Hari Damai Aceh Disorot, DPN LKPHI Desak Aparat Usut Aktor Kericuhan

×

Pengibaran Bendera Bintang Bulan (GAM) Di Hari Damai Aceh Disorot, DPN LKPHI Desak Aparat Usut Aktor Kericuhan

Sebarkan artikel ini
Ismail Marasabessy

Jakarta, Faktaplus.Id – Pengibaran bendera bintang bulan yang identik dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dalam rangkaian peringatan Hari Damai Aceh ke-21 di halaman Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Sabtu (15/8/2026), menuai sorotan.

Kegiatan tersebut diwarnai bentrokan antara masyarakat dan aparat TNI-Polri. Situasi tersebut mendapat perhatian dari Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI).

Direktur Eksekutif DPN LKPHI, Ismail Marasabessy, menilai pengibaran bendera bintang bulan berpotensi mencederai semangat persatuan dan kesatuan bangsa, terlebih dilakukan menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Menurut Ismail, kebebasan menyampaikan pendapat dan aspirasi merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Namun, hak tersebut harus dilaksanakan dengan tetap menghormati ketentuan hukum serta menjaga persatuan, keamanan, ketertiban, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

“Setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi. Namun, pelaksanaannya harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak boleh mengabaikan kepentingan menjaga persatuan serta keutuhan NKRI,” kata Ismail dalam keterangannya. Minggu (16/8/26).

Ismail mendesak TNI-Polri menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pengibaran bendera bintang bulan maupun mereka yang terlibat dalam aksi kekerasan yang terjadi dalam rangkaian kegiatan tersebut.

Ia juga meminta aparat mengusut secara menyeluruh dugaan adanya pihak yang mengorganisasi aksi pengibaran bendera maupun bentrokan yang terjadi di lokasi.

“Jika ditemukan bukti bahwa aksi tersebut telah direncanakan atau diorganisasi, aparat TNI-Polri wajib mengusut secara tuntas dan mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk aktor intelektualnya,” tegasnya.

Meski demikian, Ismail menekankan bahwa dugaan mengenai adanya aktor intelektual maupun perencanaan aksi harus dibuktikan melalui proses hukum. Aparat diminta bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan asumsi.

Ia menilai penegakan hukum yang tegas dan profesional diperlukan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi dan tidak mengganggu situasi keamanan di Aceh.

Menurut Ismail, peringatan Hari Damai Aceh seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh elemen masyarakat dalam menjaga perdamaian yang telah berlangsung selama dua dekade.

“Jangan sampai momentum Hari Damai Aceh justru diwarnai tindakan yang dapat memicu kembali ketegangan. Perdamaian Aceh harus dijaga bersama,” ujarnya.

DPN LKPHI juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Seluruh pihak diminta menyerahkan proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang.

Ismail berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku sehingga tidak berkembang menjadi konflik baru di tengah masyarakat.

“Yang paling penting saat ini adalah menjaga Aceh tetap aman dan damai. Penegakan hukum harus berjalan, tetapi persatuan dan perdamaian juga harus menjadi prioritas,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *