Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum

Mahasiswa Meminta KPK Mengusut Dugaan Korupsi di Ranah Militer Berdasarkan Putusan MK

×

Mahasiswa Meminta KPK Mengusut Dugaan Korupsi di Ranah Militer Berdasarkan Putusan MK

Sebarkan artikel ini

Fakta Plus, JAKARTA – Program cetak sawah baru yang digarap Tentara Nasional Indonesia (TNI) bekerja sama dengan Kementerian Pertanian pada masa Panglima TNI Gatot Nurmantyo kembali disorot tajam. Proyek bernilai fantastis Rp4,3 triliun itu dinilai gagal total dan sarat kejanggalan, bahkan diduga menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.

Satuan Tugas Aktivis Anti Korupsi (SAKTI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil dan memeriksa Gatot Nurmantyo yang menjabat Panglima TNI periode 2015–2017, selaku penandatangan nota kesepahaman (MoU) antara TNI AD dan Kementerian Pertanian terkait program cetak sawah seluas sekitar 32 ribu hektare.

Silakan gulirkan ke bawah

Koordinator Lapangan SAKTI, Rafi, menegaskan bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah membuka tabir dugaan penyimpangan serius dalam proyek tersebut. Mulai dari tidak adanya survei lapangan yang memadai, denah lokasi yang tidak layak dijadikan sawah, dugaan sawah fiktif, lahan yang tidak bisa ditanami, status kepemilikan tanah yang tidak jelas, hingga ribuan hektare sawah yang faktanya tidak pernah tercetak meski anggaran telah dicairkan.

“Ini bukan sekadar proyek gagal, tapi proyek bermasalah yang menimbulkan kerugian negara sangat besar. Pertanyaannya sederhana: ke mana aliran dana Rp4,3 triliun itu dan siapa yang harus bertanggung jawab?” tegas Rafi dalam pernyataan resminya di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Menurut SAKTI, sebagai Panglima TNI saat itu, Gatot Nurmantyo tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab hukum. Penandatanganan MoU menjadi dasar kuat untuk meminta pertanggungjawaban atas program yang diklaim demi swasembada pangan, namun justru menyisakan kegagalan dan tanda tanya besar.

Tak hanya proyek cetak sawah, SAKTI juga menyoroti kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101 di TNI AU yang merugikan negara sekitar Rp17,22 miliar. Gatot Nurmantyo diduga memiliki keterkaitan karena posisinya sebagai Panglima TNI dan pemberi izin kepada pejabat Kuasa Pengguna Anggaran saat pengadaan berlangsung.

“Tidak masuk akal jika Panglima TNI tidak mengetahui pengadaan strategis bernilai besar yang ternyata bermasalah dan berujung korupsi,” ujar Rafi.

Selain itu, SAKTI juga mengungkit kasus dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) yang merugikan negara sekitar Rp127,7 miliar. Rentetan kasus tersebut dinilai mencerminkan persoalan serius penegakan hukum di ranah militer yang selama ini kerap tersendat.

SAKTI menegaskan bahwa secara hukum, KPK memiliki kewenangan penuh untuk menangani perkara korupsi koneksitas, sebagaimana diatur dalam Pasal 42 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XXI/2023. Putusan MK tersebut menegaskan KPK berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan subjek peradilan militer dan umum, sepanjang perkara ditangani sejak awal oleh KPK.

“Putusan MK sudah sangat jelas. Tidak ada alasan lagi bagi KPK untuk ragu atau menyerahkan perkara ke oditurat militer. Supremasi hukum harus ditegakkan tanpa tebang pilih,” kata Rafi.

Atas dasar itu, SAKTI menyatakan sikap: mendesak KPK segera memanggil dan memeriksa Gatot Nurmantyo, mengusut tuntas kasus korupsi helikopter AW-101, serta membongkar dalang korupsi TWP AD. Mereka menilai langkah tegas KPK menjadi ujian serius komitmen pemberantasan korupsi, khususnya di lingkungan militer.

“Jika KPK benar-benar independen dan berani, maka semua pihak yang diduga terlibat, tanpa memandang jabatan dan masa lalu kekuasaan, harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” pungkas Rafi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *