Example floating
Example floating
BeritaFakta LawyerHukumNasional

DPR Dan KPA Hadir, Kabareskrim Mangkir Dari RPDU Konflik Agraria, DPN LKPHI Soroti Kinerja Polri

×

DPR Dan KPA Hadir, Kabareskrim Mangkir Dari RPDU Konflik Agraria, DPN LKPHI Soroti Kinerja Polri

Sebarkan artikel ini
Ismail Marasabessy

Jakarta, Faktaplus.Id – Ketidakhadiran Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Syahardiantono dalam rapat yang membahas persoalan pidana terkait konflik agraria struktural menuai sorotan.

Rapat tersebut dihadiri sejumlah anggota DPR serta perwakilan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Forum itu membahas berbagai persoalan hukum yang muncul dalam konflik agraria, termasuk dugaan kriminalisasi terhadap masyarakat yang tengah memperjuangkan hak atas tanah.

Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) Ismail Marasabessy menilai persoalan reformasi agraria merupakan isu penting yang harus mendapat perhatian serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum.

“Reformasi agraria itu sangat penting karena menyentuh langsung rakyat,” kata Ismail. Kamis, (20/8/26)

Menurut Ismail, persoalan agraria tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan dan penguasaan tanah, tetapi juga menyangkut aspek keadilan serta perlindungan hukum bagi masyarakat. Karena itu, dia menilai kehadiran Kabareskrim dalam forum yang membahas persoalan pidana akibat konflik agraria sangat diperlukan.

“Kabareskrim harus hadir dalam rapat penting seperti itu, apalagi ini menyangkut penyelesaian hukum yang dialami oleh masyarakat yang terzolimi dan dikriminalisasi oleh hukum,” ujarnya.

Ismail mengatakan, aparat penegak hukum seharusnya dapat mendengar secara langsung persoalan yang dialami masyarakat dalam konflik agraria. Menurut dia, keterlibatan langsung institusi penegak hukum diperlukan agar penyelesaian perkara tidak hanya berorientasi pada aspek penindakan, tetapi juga mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.

Dia juga menilai konflik agraria struktural membutuhkan penyelesaian secara menyeluruh dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. DPR, pemerintah, aparat penegak hukum, serta organisasi masyarakat sipil dinilai perlu membangun koordinasi untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.

“Jangan sampai masyarakat yang sedang memperjuangkan haknya justru berhadapan dengan proses hukum. Negara harus hadir memberikan perlindungan dan memastikan hukum tidak digunakan untuk menekan masyarakat,” kata Ismail.

Atas ketidakhadiran Kabareskrim dalam rapat tersebut, DPN LKPHI kemudian mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan evaluasi terhadap kinerja Kabareskrim Polri.

Ismail berharap evaluasi tersebut dapat memastikan jajaran kepolisian lebih responsif terhadap persoalan hukum yang bersinggungan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Menurut Ismail, evaluasi penting dilakukan untuk memastikan fungsi penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berorientasi pada keadilan.

Dia menambahkan, persoalan konflik agraria merupakan isu yang sensitif karena menyangkut hak masyarakat atas tanah dan sumber penghidupan. Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan secara hati-hati dan tidak boleh mengabaikan hak-hak masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *