Example floating
Example floating
BeritaFakta LawyerHukumNasional

Siapa Dialik Bisnis Obat Keras Ilegal Di Pulau Jawa? DPN LKPHI Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum Polri

×

Siapa Dialik Bisnis Obat Keras Ilegal Di Pulau Jawa? DPN LKPHI Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum Polri

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktaplus.Id – Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) mendesak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk memerintahkan jajaran kepolisian di sejumlah wilayah agar menindak tegas jaringan peredaran obat-obatan keras yang diperjualbelikan secara ilegal.

Direktur Eksekutif DPN LKPHI, Ismail Marasabessy, S.H., meminta Kapolri memberikan perhatian serius terhadap dugaan maraknya peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, dan Polda Jawa Timur.

Menurut Ismail, aparat kepolisian perlu melakukan penindakan secara menyeluruh, mulai dari tingkat Polda, Polres hingga Polsek, terhadap kios maupun tempat usaha yang diduga menjadi lokasi penjualan obat keras secara ilegal.

“Kapolri harus memerintahkan seluruh jajaran untuk menindak tegas para pelaku pengedar obat keras ilegal. Jangan sampai praktik ini terus berlangsung dan meresahkan masyarakat,” ujar Ismail. Jumat, (21/8/26).

Ia menyoroti dugaan maraknya penyalahgunaan obat keras tertentu, termasuk obat yang kerap disebut sebagai obat daftar G, seperti tramadol dan obat dengan merek atau sebutan Eximer. Ismail menilai peredaran obat tersebut secara ilegal berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.

Selain menindak para pengedar, DPN LKPHI juga meminta kepolisian mengusut secara serius dugaan keterlibatan oknum anggota Polri yang disebut-sebut memberikan perlindungan kepada pihak-pihak yang menjalankan bisnis obat keras ilegal.

“Jika benar ada oknum anggota Polri yang memberikan perlindungan, membekingi, atau menerima keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut, maka harus diproses sesuai hukum dan kode etik. Jangan ada impunitas,” tegas Ismail.

Ismail juga mendorong jajaran kepolisian bersama instansi terkait untuk terus menggencarkan operasi dan penggerebekan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan obat keras ilegal. Menurutnya, modus penjualan dapat dilakukan melalui berbagai kedok usaha, mulai dari toko kosmetik hingga warung kelontong, sehingga diperlukan pengawasan dan penindakan yang konsisten.

DPN LKPHI juga meminta agar pengawasan tidak hanya menyasar penjual di lapangan, tetapi juga ditujukan kepada jaringan pemasok dan pihak yang diduga menjadi pengendali distribusi.

“Jangan hanya menangkap penjual di tingkat bawah. Sindikat dan aktor utama yang memasok serta mengendalikan peredaran harus diungkap. Kalau ada oknum aparat yang terlibat, harus ditindak tegas, bahkan apabila terbukti melakukan pelanggaran berat, harus diberikan sanksi pemecatan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ismail.

Lebih lanjut, Ismail menduga bahwa peredaran obat keras ilegal yang berlangsung secara terbuka di sejumlah wilayah perlu menjadi bahan evaluasi internal bagi institusi kepolisian. Ia mempertanyakan efektivitas pengawasan dan penindakan di tingkat kewilayahan apabila aktivitas penjualan ilegal masih dapat berlangsung.

“Kami meminta adanya pemeriksaan dan pengawasan yang serius. Jika ditemukan bukti adanya keterlibatan anggota, proses secara hukum dan etik harus berjalan. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa aparat penegak hukum tidak menjadi bagian dari persoalan yang sedang diberantas,” pungkas Ismail.

DPN LKPHI berharap langkah tegas dan terkoordinasi dari kepolisian bersama instansi terkait dapat memutus rantai peredaran obat keras ilegal sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *