Jakarta, Faktaplus.Id – Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) mendesak Polda Metro Jaya tidak berhenti pada penindakan terhadap pelaku kericuhan dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Kamis (27/8/2026). Kepolisian diminta mengusut lebih jauh dugaan adanya pihak yang menggerakkan atau mengorganisasi kelompok yang melakukan tindakan anarkis di tengah massa aksi.
Direktur Eksekutif DPN LKPHI, Ismail Marasabessy, menilai munculnya masa aksi yang disebutnya sebagai kelompok anarko di tengah aksi tidak boleh dipandang semata sebagai persoalan keributan di lapangan.
Menurut Ismail, kepolisian perlu mengungkap secara menyeluruh pola pergerakan kelompok tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang mengarahkan, mengorganisasi, atau memiliki kepentingan tertentu di balik aksi kericuhan.
“Kelompok anarko yang menyusup ke massa aksi dan membuat kerusuhan tidak berdiri sendiri. Kalau melihat gerakannya yang begitu masif, patut didalami apakah ada pihak yang menggerakkan mereka,” ujar Ismail. Jumat, (28/8/26).
Ia menegaskan, dugaan tersebut harus diuji melalui proses hukum, bukan sekadar asumsi. Karena itu, Polda Metro Jaya diminta mengandalkan alat bukti, rekaman visual, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan untuk mengurai apakah kericuhan tersebut dilakukan secara spontan atau memiliki pola dan koordinasi tertentu.
“Polisi wajib mendalami dan membongkar siapa yang berada di balik gerakan tersebut apabila memang ditemukan bukti adanya penggerak. Jangan hanya pelaku lapangan yang diproses, sementara kemungkinan pihak yang mengorganisasi justru tidak tersentuh,” tegasnya.
Ismail menilai tindakan anarkis yang menyasar aparat kepolisian juga tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Menurutnya, aparat yang ditugaskan mengamankan demonstrasi memiliki kewajiban menjaga ketertiban dan keamanan, sementara peserta aksi memiliki hak menyampaikan pendapat secara damai sesuai ketentuan hukum.
“Kehadiran kelompok yang justru menciptakan kerusuhan dan mengarahkan tindakan terhadap aparat sangat disayangkan. Demonstrasi adalah hak konstitusional, tetapi kekerasan dan tindakan melawan hukum tidak boleh dijadikan bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat,” katanya.
DPN LKPHI meminta Polda Metro Jaya bertindak tegas terhadap setiap orang yang terbukti melakukan tindak pidana dalam kericuhan tersebut, tanpa melihat latar belakang maupun kelompoknya. Pada saat yang sama, kepolisian diminta memastikan bahwa proses penegakan hukum tidak dilakukan secara serampangan dan tetap berdasarkan bukti serta prosedur hukum yang berlaku.
Ismail juga meminta penyidik tidak menutup kemungkinan untuk menelusuri komunikasi, koordinasi, serta aliran dana apabila dalam penyelidikan ditemukan indikasi bahwa kericuhan tersebut telah direncanakan atau dikoordinasikan.
“Kalau memang ada aktor intelektual atau pihak yang menggerakkan, bongkar. Kalau ternyata tidak ada, kepolisian juga harus menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan bahwa kericuhan itu murni tindakan individu atau kelompok di lapangan. Yang paling penting adalah kebenaran berdasarkan bukti,” pungkas Ismail.
DPN LKPHI berharap penanganan kasus tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan terukur. Menurut Ismail, penegakan hukum yang tegas sekaligus berbasis bukti penting untuk memastikan aksi demonstrasi tetap menjadi ruang penyampaian aspirasi, bukan dimanfaatkan sebagai momentum untuk menciptakan kekacauan.










