Example floating
Example floating
BeritaFakta LawyerHukumNasionalPolitik

Dorong Percepatan Pengesahan RUU Perampasan Aset, DPN LKPHI Apresiasi Keberanian Prof. Dasco Pertaruhkan Jabatan Demi Rakyat

×

Dorong Percepatan Pengesahan RUU Perampasan Aset, DPN LKPHI Apresiasi Keberanian Prof. Dasco Pertaruhkan Jabatan Demi Rakyat

Sebarkan artikel ini
Ismail Marasabessy

Jakarta, Faktaplus.Id – Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap langkah konkret dan keberanian Wakil Ketua DPR RI, Prof. Sufmi Dasco Ahmad, dalam mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Direktur Eksekutif DPN LKPHI, Ismail Marasabessy, menilai komitmen Dasco yang menyatakan kesiapan mempertaruhkan jabatannya apabila penyelesaian RUU Perampasan Aset meleset dari target waktu merupakan bentuk keseriusan sekaligus tanggung jawab moral kepada masyarakat.

Menurut Ismail, sikap tersebut menunjukkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tidak semata-mata dipandang sebagai agenda legislasi, tetapi juga sebagai bagian penting dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi dan memastikan aset hasil tindak pidana dapat dikembalikan kepada negara.

“DPN LKPHI memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Prof. Sufmi Dasco Ahmad atas keberanian dan komitmennya dalam mendorong percepatan RUU Perampasan Aset. Pernyataan kesiapan mempertaruhkan jabatan menunjukkan adanya keseriusan dan tanggung jawab moral terhadap kepentingan masyarakat,” ujar Ismail.

Ia menegaskan, RUU Perampasan Aset telah lama menjadi perhatian publik karena dinilai memiliki posisi strategis dalam memperkuat instrumen hukum negara dalam mengejar, menyita, dan merampas aset yang berasal dari tindak pidana berdasarkan mekanisme hukum yang jelas.

DPN LKPHI berharap komitmen tersebut tidak berhenti pada pernyataan politik, tetapi diwujudkan melalui langkah konkret dan terukur di tingkat pembahasan hingga pengesahan.

“Publik membutuhkan kepastian bahwa RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi prioritas. Karena itu, keberanian politik harus diikuti dengan kerja legislasi yang serius, transparan, dan berpihak pada kepentingan penegakan hukum,” kata Ismail.

Lebih lanjut, DPN LKPHI mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam proses legislasi untuk mengedepankan kepentingan pemberantasan tindak pidana korupsi dan pemulihan kerugian negara. Menurutnya, keberadaan regulasi yang kuat mengenai perampasan aset dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih efektif.

Ismail juga mengajak masyarakat sipil, organisasi masyarakat, akademisi, serta seluruh elemen bangsa untuk terus mengawal proses pembahasan RUU tersebut agar berjalan secara terbuka dan bertanggung jawab.

“DPN LKPHI akan terus mengawal dan memberikan perhatian terhadap proses RUU Perampasan Aset. Kami berharap momentum ini menjadi titik penting bagi lahirnya regulasi yang mampu memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus memberikan manfaat nyata bagi negara dan masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *