Jakarta – Polemik gelar akademik Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani memasuki babak baru yang semakin memanas. Aliansi Peduli Mahkamah Konstitusi (APMK) kembali menggelar Aksi Jilid 4 di depan Gedung MK, Senin (25/11/2025), menuntut Ketua MK mengambil langkah tegas atas polemik gelar doktoral yang diduga bermasalah dan digunakan sebagai syarat pengangkatan Arsul Sani sebagai hakim konstitusi.
Aksi ini mencuat seiring ramainya pemberitaan nasional dan internasional terkait Collegium Humanum-Warsaw Management University di Polandia, kampus tempat Arsul Sani terdaftar sebagai mahasiswa doktor Hukum sejak 2023. Kampus tersebut disebut sedang diselidiki aparat antikorupsi Polandia atas dugaan praktik jual beli gelar akademik. Fakta ini memicu keraguan publik mengenai keabsahan gelar yang disandang sejumlah pejabat, termasuk Arsul Sani.
Dalam siaran persnya, APMK menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar kontroversi akademik biasa. Mereka menilai polemik tersebut telah mencoreng wibawa lembaga penjaga konstitusi dan berpotensi menggerus legitimasi setiap putusan MK.
“Mahkamah Konstitusi adalah penjaga konstitusi negara. Integritas seorang hakim konstitusi adalah harga mati. Tidak boleh ada keraguan sedikit pun mengenai rekam akademik, moral, maupun etikanya,” tegas Koordinator Aksi, Raffi.
APMK menyoroti ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa MK harus menjalankan kekuasaan kehakiman secara merdeka, sehingga dipimpin oleh hakim yang bersih dari polemik atau kepentingan apa pun.
APMK menilai Ketua MK tidak boleh pasif dan harus memanfaatkan kewenangan yang diberikan undang-undang. Berdasarkan Pasal 23 ayat (4) UU MK, Ketua Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan mengajukan permintaan kepada Presiden untuk memberhentikan seorang hakim konstitusi melalui Keputusan Presiden.
“Situasi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Ketua MK wajib mengambil inisiatif, demi menjaga marwah lembaga,” tegas Raffi.
APMK menilai tindakan tegas diperlukan agar MK tidak kehilangan kepercayaan publik. Mereka menegaskan bahwa polemik gelar akademik yang terus bergulir telah menciptakan atmosfer ketidakpastian yang berbahaya bagi kredibilitas lembaga.
APMK juga mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikti) untuk segera mengklarifikasi dan memverifikasi keabsahan gelar akademik Arsul Sani. Menurut APMK, negara tidak boleh membiarkan seorang pejabat publik, apalagi hakim konstitusi, menggunakan gelar yang tidak memiliki kepastian hukum.
“Jika gelar itu dijadikan syarat menjadi hakim MK, maka negara wajib memastikan keabsahannya. Tidak boleh ada keraguan sedikit pun,” tulis APMK dalam pernyataan persnya.
Dalam bagian paling tajam pernyataannya, APMK menegaskan bahwa seorang negarawan sejati seharusnya menjunjung etika dan moral, termasuk kesediaan untuk mundur ketika dirinya menjadi sumber polemik nasional.
“Pilihan bagi Arsul Sani sangat jelas: mundur terhormat atau dihadapkan pada proses pemberhentian tidak hormat. Tidak ada ruang kompromi,” tegas APMK.
5 Tuntutan APMK
1. MEMINTA KETUA MK SEGERA COPOT DAN/ATAU BERHENTIKAN ARSUL SANI SEBAGAI HAKIM MK.
2. MEMINTA KEMENDIKTI SEGERA KLARIFIKASI DAN VERIFIKASI TERKAIT KEABSAHAN GELAR AKADEMIK ARSUL SANI YANG TELAH DIJADIKAN SYARAT MENJADI HAKIM MK.
3. MEMINTA KEPASTIAN HUKUM TERKAIT GELAR AKADEMIK ARSUL SANI YANG DIPEROLEH DARI COLLEGIUM HUMANUM POLANDIA.
4. JIKA ARSUL SANI SEORANG NEGARAWAN YANG MILIKI ETIKA DAN MORAL SEHARUSNYA SEGERA MENGUNDURKAN DIRI.
5. MUNDUR TERHORMAT ATAU DI COPOT SECARA TIDAK HORMAT!!!
APMK menegaskan aksi mereka tidak akan berhenti hingga pemerintah, MK, dan Kemendikti memberikan kepastian hukum dan respons konkret. Mereka menilai bahwa isu ini telah berkembang menjadi kepentingan publik yang menyangkut legitimasi lembaga vital negara.
“MK adalah benteng terakhir konstitusi. Kita tidak boleh membiarkan benteng itu retak,” tutup Raffi.







