Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum

GRPH Desak Arsul Sani Mundur, Soroti Risiko Hilangnya Independensi Mahkamah Konstitusi

×

GRPH Desak Arsul Sani Mundur, Soroti Risiko Hilangnya Independensi Mahkamah Konstitusi

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Gerakan Rakyat Peduli Hukum (GRPH) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI untuk menyampaikan desakan agar Hakim Konstitusi Arsul Sani mundur dari jabatannya. Aksi tersebut merupakan bentuk respons terhadap polemik yang berkembang luas di masyarakat mengenai posisi Arsul Sani di MK. (Senin/24/11).

Dalam siaran persnya, GRPH menilai bahwa MK sebagai lembaga yudikatif yang independen memiliki peran strategis sebagai penjaga supremasi konstitusi, pengawal demokrasi, serta penegak prinsip checks and balances antar lembaga negara.

Silakan gulirkan ke bawah

Karena itu, setiap hakim yang duduk di lembaga tersebut harus memiliki integritas tinggi, memahami batasan etika jabatan, dan mampu menjaga kepercayaan publik.
GRPH menyebut bahwa polemik seputar Arsul Sani yang muncul dalam beberapa bulan terakhir telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Mereka menilai bahwa sejumlah tindakan dan pernyataan Arsul Sani menimbulkan persepsi keberpihakan, sehingga dianggap tidak sesuai dengan standar ketegasan, kenegarawanan, dan independensi seorang hakim konstitusi.

“Seorang Hakim Mahkamah Konstitusi bukan hanya dituntut memahami hukum konstitusi secara komprehensif, tetapi juga harus menjunjung tinggi prinsip imparsialitas. Ketika muncul dugaan ketidaknetralan, maka kepercayaan publik dapat tergerus,” demikian pernyataan GRPH dalam aksi tersebut.

Lebih jauh, GRPH menyampaikan kekhawatiran bahwa polemik tersebut, jika dibiarkan, berpotensi mencoreng marwah MK dan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap putusan-putusan konstitusional. Menurut mereka, MK harus dijaga dari segala bentuk persepsi konflik kepentingan, terlebih karena putusannya bersifat final dan mengikat.

Koordinator Lapangan GRPH, Farhan, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin lembaga setingkat MK terseret dalam kontroversi berkepanjangan. Ia menilai bahwa pimpinan MK harus mengambil langkah tegas demi menjaga kredibilitas lembaga.

“Dengan berbagai pertimbangan dan demi kepentingan publik, langkah terbaik adalah meminta Arsul Sani mundur. Jika tidak, maka mekanisme pemberhentian dapat ditempuh sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Farhan.

GRPH kemudian menyampaikan tiga tuntutan :

1. MENDESAK ARSUL SANI UNTUK MUNDUR SEBAGAI HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI SEKARANG JUGA!!!

2. MUNDUR DENGAN CARA TERHORMAT ATAU DICOPOT DENGAN TIDAK TERHORMAT

3. SELAMATKAN MK, COPOT ARSUL SANI SEKARANG JUGA!!!

Aksi digelar secara damai dan diakhiri dengan penegasan bahwa desakan tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap tegaknya hukum dan konstitusi di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *