Example floating
Example floating
Opini

RANCANGAN UNDANG-UNDANG KEPULAUAN: ANTARA HARAPAN DAN KEBOHONGAN

×

RANCANGAN UNDANG-UNDANG KEPULAUAN: ANTARA HARAPAN DAN KEBOHONGAN

Sebarkan artikel ini
Foto istimewa—Faktaplus.id

Oleh: Akbar Hatapayo SH—BADKO Maluku

FAKTAPLUS.ID—Wacana pembentukan tujuh provinsi sebagai kaukus provinsi kepulauan—termasuk Maluku—bukanlah gagasan baru. Diskursus ini berkembang seiring dengan pengakuan Indonesia sebagai negara kepulauan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 25A UUD 1945. Realitas geografis Indonesia yang didominasi laut semestinya melahirkan kebijakan pembangunan yang berpihak pada wilayah kepulauan, bukan justru menyamaratakan pendekatan pembangunan berbasis daratan.

Silakan gulirkan ke bawah

Atas dasar itulah, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) sejak tahun 2010 mengusulkan Rancangan Undang-Undang Kepulauan. RUU ini dirancang sebagai lex specialis untuk menjawab tantangan pembangunan wilayah kepulauan yang memiliki karakteristik, kebutuhan, dan persoalan berbeda secara fundamental dengan wilayah daratan. Sayangnya, hingga hari ini, RUU Kepulauan tak lebih dari sekadar wacana panjang yang tak kunjung berujung pada pengesahan.

Urgensi Payung Hukum Daerah Kepulauan

Kebutuhan akan RUU Kepulauan sesungguhnya sangat mendesak. Undang-undang yang ada saat ini, khususnya Undang-Undang Pemerintahan Daerah, masih berorientasi pada karakter wilayah daratan. Akibatnya, daerah kepulauan seperti Maluku terus mengalami ketimpangan pembangunan, keterbatasan infrastruktur, buruknya konektivitas antar-pulau, serta minimnya layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan transportasi.

RUU Kepulauan diharapkan menjadi payung hukum khusus yang mengatur pengelolaan wilayah laut, memperkuat kewenangan daerah, serta memberikan alokasi fiskal yang adil bagi provinsi kepulauan. Manifestasi keadilan sosial sejatinya terletak pada kemampuan negara menghadirkan pembangunan yang merata dengan memperhatikan karakteristik masing-masing daerah, bukan menyeragamkannya.

Ketimpangan pembangunan nasional yang selama ini terlalu berpihak pada wilayah barat Indonesia telah meninggalkan luka struktural bagi kawasan timur. Ironisnya, Indonesia yang kerap digadang-gadang sebagai poros maritim dunia, justru gagal memberikan ruang dan kewenangan memadai bagi daerah kepulauan untuk mengelola potensi maritimnya sendiri.

Maluku dan Paradoks Kekayaan Laut

Provinsi Maluku merupakan contoh paling nyata dari paradoks tersebut. Wilayah ini memiliki potensi sumber daya laut yang luar biasa: ikan pelagis bernilai ekonomi tinggi seperti tuna, cakalang, tongkol, dan kerapu; potensi budidaya rumput laut dan lobster; hingga energi arus laut dan mineral bawah laut. Namun, kekayaan ini belum sepenuhnya menjadi basis kesejahteraan masyarakat pesisir.

Masyarakat yang hidup dan dibesarkan di wilayah pesisir tentu berharap agar sumber daya laut di sekeliling mereka dapat dikelola secara efektif dan mandiri oleh pemerintah daerah. RUU Kepulauan seharusnya menjadi instrumen hukum untuk memperkuat peran daerah dalam pengelolaan sumber daya laut, sekaligus memastikan keberlanjutan dan keadilan distribusi manfaat ekonomi.

Lebih dari itu, RUU Kepulauan juga diharapkan mampu memperbaiki aksesibilitas dan konektivitas antar-pulau. Pembangunan pelabuhan yang berstandar nasional hingga internasional bukan hanya soal infrastruktur fisik, melainkan juga pembuka peluang ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan penguatan integrasi sosial masyarakat kepulauan.

Negara yang Abai, Harapan yang Dipermainkan

Sayangnya, suara-suara yang lahir dari anak-anak pesisir terus diabaikan. Sejak diusulkan lebih dari satu dekade lalu, RUU Kepulauan tak kunjung disahkan. Negara, melalui lembaga eksekutif dan legislatif yang memiliki otoritas penuh, seolah kehilangan itikad politik untuk menjadikan RUU ini sebagai undang-undang.

Alih-alih menunjukkan komitmen, yang muncul justru narasi-narasi normatif dan janji politik yang berulang, seakan RUU Kepulauan dijadikan alat untuk meredam kemarahan publik. Ketidakpastian hukum ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bentuk pengingkaran terhadap amanat konstitusi untuk mensejahterakan rakyat dan menghadirkan keadilan pembangunan.

Jika negara terus menunda, maka RUU Kepulauan tak ubahnya mitos dalam sistem legislasi nasional—hadir dalam pidato, hilang dalam keputusan. Harapan masyarakat kepulauan dipermainkan, sementara ketimpangan terus direproduksi. Pada titik inilah, RUU Kepulauan bukan lagi sekadar soal regulasi, melainkan ujian moral dan politik bagi negara: apakah Indonesia sungguh-sungguh ingin menjadi negara maritim, atau hanya menjadikannya slogan kosong?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *