
Oleh: Fadel Rumakat
FAKTAPLUS.ID-OPINI—Di tengah berbagai perayaan tentang stabilitas nasional, Indonesia sesungguhnya sedang menghadapi persoalan yang jauh lebih mendasar: krisis keadilan. Krisis ini tidak selalu tampak dalam statistik pemerintah, tetapi terasa nyata dalam kehidupan masyarakat di daerah-daerah yang selama puluhan tahun menjadi penyumbang kekayaan nasional tanpa menikmati hasil pembangunan secara proporsional.
Ketika nilai tukar rupiah terus mengalami tekanan hingga menembus kisaran Rp18.000 per dolar AS, publik diingatkan bahwa fondasi ekonomi nasional tidak sekuat yang sering digambarkan. Pelemahan rupiah bukan sekadar persoalan kurs, melainkan refleksi dari struktur ekonomi yang rapuh, ketergantungan terhadap impor, serta distribusi pembangunan yang tidak merata. Dalam situasi seperti ini, daerah-daerah penghasil sumber daya alam justru semakin mempertanyakan posisi dan manfaat mereka dalam konstruksi negara.
Papua, Maluku, Maluku Utara, Kalimantan, Sulawesi, dan berbagai wilayah lainnya menyimpan paradoks yang sulit diterima akal sehat. Kekayaan alam berlimpah, tetapi angka kemiskinan masih tinggi. Sumber daya diekspor ke berbagai negara, tetapi infrastruktur dasar masih tertinggal. Investasi bernilai triliunan rupiah masuk, tetapi kesejahteraan rakyat berjalan lambat.
Papua memiliki tambang emas terbesar di dunia. Maluku dikenal sebagai lumbung perikanan nasional. Maluku Utara menjadi salah satu pusat industri nikel yang menopang agenda hilirisasi nasional. Namun pertanyaannya sederhana: mengapa daerah-daerah kaya itu belum mampu menikmati kemakmuran yang sebanding dengan kekayaan yang mereka hasilkan?
Jawabannya terletak pada pola hubungan yang tidak seimbang antara pusat dan daerah. Negara masih mempertahankan model pembangunan yang sangat sentralistik. Keputusan strategis ditentukan di Jakarta, sementara daerah lebih sering menjadi pelaksana kebijakan. Dalam praktiknya, kekayaan daerah mengalir ke pusat, sedangkan manfaatnya kembali dalam jumlah yang jauh lebih kecil.
Lebih mengkhawatirkan lagi, ketimpangan ekonomi itu berjalan beriringan dengan menyempitnya ruang demokrasi. Hak menyampaikan pendapat, hak berkumpul, dan hak menyuarakan kritik sering kali berhadapan dengan pendekatan keamanan yang berlebihan. Di sejumlah daerah, terutama yang memiliki sejarah konflik politik dan sumber daya strategis, negara lebih sering hadir melalui wajah aparat dibandingkan melalui wajah kesejahteraan.
Fenomena ini melahirkan apa yang dapat disebut sebagai disintegrasi sosial-politik. Disintegrasi tidak selalu berarti pemisahan wilayah atau deklarasi kemerdekaan. Disintegrasi bisa dimulai dari hilangnya kepercayaan rakyat terhadap negara. Ketika masyarakat merasa tidak didengar, tidak diperlakukan adil, dan tidak memperoleh manfaat dari kekayaan daerahnya sendiri, maka ikatan emosional terhadap negara perlahan akan melemah.
Inilah yang saya maksud sebagai bom waktu kebangsaan.
Bom waktu itu mungkin tidak meledak hari ini. Mungkin juga tidak tahun depan. Namun selama ketimpangan terus dibiarkan, selama daerah hanya diposisikan sebagai objek eksploitasi ekonomi, dan selama kritik dijawab dengan pendekatan keamanan, maka akumulasi kekecewaan akan terus bertambah.
Sejarah dunia menunjukkan bahwa banyak negara runtuh bukan karena serangan dari luar, melainkan karena kegagalan mengelola ketidakadilan di dalam negeri. Ketika pusat kehilangan kemampuan mendengar aspirasi daerah, ketika rakyat kehilangan kepercayaan terhadap institusi negara, maka bibit-bibit disintegrasi mulai tumbuh tanpa disadari.
Karena itu, Indonesia membutuhkan keberanian untuk mendiskusikan ulang format hubungan pusat dan daerah. Federalisme bukanlah ancaman terhadap NKRI sebagaimana sering dituduhkan. Sebaliknya, federalisme dapat menjadi mekanisme penyelamatan bangsa dengan memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah untuk mengelola sumber daya, pembangunan, dan kebijakan publik sesuai kebutuhan masing-masing.
Dalam sistem federal, Papua dapat menentukan prioritas pembangunannya sendiri. Maluku dapat mengelola potensi perikanannya secara lebih mandiri. Maluku Utara dapat memperoleh manfaat yang lebih adil dari industri pertambangan dan hilirisasi. Pemerintah pusat tetap berfungsi menjaga pertahanan, diplomasi, dan kepentingan nasional, tetapi daerah memperoleh ruang yang lebih besar untuk menentukan masa depannya.
Persatuan tidak akan bertahan hanya dengan slogan. Persatuan membutuhkan keadilan. Tidak ada bangsa yang bisa dipaksa bersatu selamanya apabila ketimpangan terus dipelihara. Nasionalisme yang sehat lahir dari rasa memiliki, bukan rasa takut.
Karena itu, federalisme harus dipahami sebagai upaya memperkuat Indonesia, bukan memecah Indonesia. Jika negara terus mempertahankan sentralisasi yang gagal menjawab tuntutan zaman, sementara kesenjangan ekonomi, pembatasan ruang demokrasi, dan ketidakadilan daerah terus berlangsung, maka risiko disintegrasi akan semakin besar.
Indonesia hari ini sedang berdiri di persimpangan sejarah. Pilihannya sederhana: membangun negara yang lebih adil melalui distribusi kekuasaan yang lebih setara, atau mempertahankan sistem yang melahirkan ketidakpuasan berkepanjangan.
Sebab pada akhirnya, ancaman terbesar bagi Indonesia bukanlah federalisme. Ancaman terbesar adalah ketidakadilan yang terus dibiarkan hingga berubah menjadi kemarahan kolektif. Dan ketika kemarahan itu mencapai titik jenuh, sejarah mengajarkan bahwa tidak ada satu pun negara yang benar-benar kebal terhadap disintegrasi.
PENULIS adalah Anakmuda Melanesian, selain aktif diberbagi issue-issue sosial, penulis juga berproses pada Badan koordinasi nasional Lembaga Pers Mahasiswa islam PB HMI





