Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
EkonomiFakta LawyerHukumOpini

PPh21 Dan Kegagalan Negara Menjalankan Konstitusi

×

PPh21 Dan Kegagalan Negara Menjalankan Konstitusi

Sebarkan artikel ini
Ismail Marasabessy

Oleh : Ismail Marasabessy, S.H.                           Direktur Eksekutif DPN LKPHI

Politik Hukum atas Pajak Gaji dalam Negara dan Kesejahteraan yang Menyimpang

Silakan gulirkan ke bawah

Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) atas gaji pekerja merupakan manifestasi paling nyata dari kegagalan negara dalam menerjemahkan konstitusi ke dalam kebijakan publik. Dalam negara yang mengklaim diri sebagai negara hukum dan negara kesejahteraan, pengenaan pajak atas upah pekerja justru menunjukkan bahwa arah politik hukum perpajakan Indonesia telah menyimpang dari tujuan bernegara sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Atas dasar tersebut, Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) menyatakan dengan tegas bahwa PPh Pasal 21 adalah kebijakan inkonstitusional secara substansial, meskipun dilegalkan secara formal melalui undang-undang.

Legalisme Tanpa Keadilan, Penyakit Politik Hukum Pajak

Negara kerap berlindung di balik dalih “berdasarkan undang-undang” untuk membenarkan pemungutan PPh 21. Padahal, dalam teori negara hukum modern, legalitas tidak identik dengan keadilan. Undang-undang yang bertentangan dengan nilai konstitusi tetaplah cacat secara normatif.

Pasal 23A UUD 1945 memang menyatakan bahwa pajak diatur dengan undang-undang. Namun pasal ini tidak boleh ditafsirkan secara sempit sebagai legitimasi absolut pemungutan pajak apapun, terhadap siapapun, dan dalam kondisi apapun. Pajak harus tunduk pada prinsip Keadilan sosial, Proporsionalitas, Perlindungan hak warga negara, serta Kemampuan membayar (ability to pay). Maka dari itu PPh 21 gagal memenuhi prinsip-prinsip tersebut.

Pajak atas Upah adalah Pajak atas Hak Hidup

Gaji bukanlah keuntungan, melainkan alat bertahan hidup. Ketika negara memungut pajak dari gaji sesungguhnya negara sedang memungut pajak dari Hak untuk makan, Hak untuk pendidikan, Hak untuk kesehatan, dan Hak untuk hidup layak. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 secara eksplisit menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 menjamin imbalan yang adil dan layak. PPh 21 mereduksi jaminan tersebut menjadi sekadar formalitas konstitusional tanpa substansi.

Negara tidak boleh mengambil bagian dari penghasilan yang bahkan belum cukup untuk memenuhi standar hidup layak, lalu mengklaimnya sebagai kewajiban warga negara.

PPh 21 sebagai Instrumen Kekuasaan, Bukan Keadilan

Dalam perspektif politik hukum, PPh 21 adalah instrumen kekuasaan fiskal yang bersifat koersif dan asimetris. Pekerja tidak memiliki ruang tawar, tidak memiliki mekanisme penolakan, dan tidak memiliki pilihan. Pajak dipotong langsung sebelum gaji diterima. Sebaliknya, kelompok pemilik modal besar Memiliki konsultan pajak, skema penghindaran pajak, Memiliki akses lobi kebijakan, dan bahkan memperoleh insentif dan pengampunan pajak.

Hal tersebut menunjukkan bahwa sistem perpajakan nasional lebih tunduk pada kepentingan modal daripada keadilan sosial, bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 yang menempatkan perekonomian untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

UU Pajak Penghasilan dan Cacat Politik Legislasi

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahan-perubahannya, terakhir melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, disusun dalam kerangka fiskalisme teknokratis, bukan keadilan konstitusional

Politik legislasi perpajakan lebih berorientasi pada target penerimaan, kepastian pemungutan, dan  kemudahan administrasi, bukan pada perlindungan kelompok rentan. Inilah yang menyebabkan pekerja menjadi objek pajak paling “aman”, sementara sektor-sektor strategis yang kaya nilai justru tidak optimal dipajaki.

Negara Kesejahteran yang Berkhianat

Konsep welfare state menempatkan negara sebagai pelindung rakyat, bukan pemungut yang eksploitatif. Dalam negara kesejahteraan Pajak seharusnya membebani kelebihan, bukan kebutuhan dasar. Negara seharusnya melindungi upah, bukan memotongnya dan menimbulkan beban fiskal yang seharusnya progresif bukan regresif. Maka dapat disimpulkan bahwa PPh 21 adalah kebijakan regresif yang secara struktural memperlebar ketimpangan dan memiskinkan pekerja secara legal.

Penghapusan PPh 21 sebagai Koreksi Konstitusional

Penghapusan PPh Pasal 21 atas gaji pekerja bukan sekadar kebijakan ekonomi, melainkan koreksi konstitusional atas kesalahan arah politik hukum pajak nasional. Negara harus berhenti menjadikan keringat pekerja sebagai fondasi utama penerimaan fiskal.

Reformasi pajak harus diarahkan pada Pajak kekayaan dan aset besar, Optimalisasi pajak sumber daya alam, Pajak atas transaksi dan spekulasi besar, serta penegakan hukum terhadap penghindaran pajak.

Pernyataan Sikap dan Usulan DPN LKPHI

1. PPh Pasal 21 adalah kebijakan yang bertentangan dengan semangat UUD 1945;

2. Legalisme perpajakan tidak boleh mengalahkan keadilan konstitusional;

3. Negara wajib melindungi penghasilan dari kerja sebagai hak dasar warga negara;

4. Pemerintah dan DPR harus segera menghapus PPh 21 sebagai bagian dari reformasi politik hukum perpajakan.

Negara yang hidup dari memotong upah rakyatnya sendiri adalah negara yang gagal memahami makna keadilan sosial. Pajak tanpa keadilan adalah penindasan yang dilegalkan, dan konstitusi tidak pernah dimaksudkan untuk itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *