Jakarta, Faktaplus.Id – Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) meminta Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto beserta seluruh jajarannya bertindak tegas memberantas peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Penindakan diminta tidak berhenti pada pedagang di tingkat bawah, tetapi harus menyasar bandar, pemasok utama, jaringan distribusi, hingga pihak-pihak yang diduga melindungi praktik perdagangan obat tanpa ketentuan yang sah.
Direktur Eksekutif DPN LKPHI, Ismail Marasabessy, menilai peredaran obat keras tanpa resep dokter yang dipersyaratkan dan tanpa pengawasan sebagaimana mestinya merupakan persoalan serius yang membutuhkan respons nyata dari aparat penegak hukum. Ia meminta kepemimpinan baru Polda Metro Jaya menjadikan pemberantasan praktik tersebut sebagai salah satu agenda penegakan hukum yang harus ditangani secara terukur, menyeluruh, dan berkelanjutan.
Ismail secara khusus meminta kepolisian menyasar toko-toko yang diduga berkedok usaha kosmetik, toko kelontong, maupun apotek tidak resmi yang disinyalir menjual obat keras, termasuk obat yang dikenal sebagai golongan G, tanpa resep dokter sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, pemeriksaan dan penindakan harus dilakukan berdasarkan bukti serta kewenangan hukum agar praktik penjualan obat secara ilegal dapat dihentikan sampai ke sumbernya.
“Jangan hanya berani menindak penjual di tingkat bawah. Polda Metro Jaya harus menelusuri siapa pemasok utamanya, dari mana obat-obatan itu berasal, bagaimana jalur distribusinya, dan siapa saja yang memperoleh keuntungan dari praktik tersebut. Jika hanya kiosnya yang ditindak, sementara jaringan pemasok tetap berjalan, persoalan ini berpotensi terus berulang,” tegas Ismail Marasabessy. Senin, (12/10/26).
Ia memperingatkan, peredaran obat keras secara tidak terkendali dikhawatirkan mengancam kesehatan masyarakat dan membuka ruang penyalahgunaan di kalangan generasi muda. Ismail menilai persoalan ini tidak boleh dipandang semata-mata sebagai pelanggaran perdagangan obat, melainkan juga sebagai masalah perlindungan masyarakat yang membutuhkan pengawasan ketat dan penegakan hukum konsisten.
Menurut Ismail, dampak penyalahgunaan obat keras juga perlu menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan persoalan sosial yang lebih luas, termasuk meningkatkan risiko tindak kriminalitas di Jakarta dan daerah penyangga yang berada dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya. Karena itu, ia meminta kepolisian tidak menunggu persoalan berkembang lebih jauh sebelum memperkuat pengawasan dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang terbukti.
Selain mendesak pembongkaran jaringan pemasok, DPN LKPHI meminta Polda Metro Jaya mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum anggota Polri yang mungkin memberikan perlindungan kepada pemilik kios atau toko yang menjalankan praktik penjualan obat keras ilegal. Ismail menegaskan, dugaan tersebut harus diperiksa secara profesional, berdasarkan bukti, dan tidak boleh dibiarkan menjadi spekulasi tanpa proses penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau ditemukan bukti adanya oknum anggota Polri yang membekingi atau melindungi usaha ilegal, jangan ada kompromi. Proses secara tegas sesuai hukum dan aturan etik yang berlaku. Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum hanya karena memiliki jabatan, pangkat, atau kedekatan dengan orang-orang tertentu,” ujarnya.
Ismail juga menekankan bahwa pengungkapan kasus harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari asal-usul obat, jalur masuk dan distribusi, pihak yang mengendalikan pasokan, hingga dugaan aliran keuntungan dari perdagangan ilegal tersebut. Menurutnya, keberhasilan penegakan hukum tidak cukup diukur dari jumlah kios yang diperiksa atau ditutup, tetapi juga dari kemampuan aparat mengungkap jaringan yang berada di belakangnya.
DPN LKPHI turut mendorong koordinasi intensif antara Polda Metro Jaya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta instansi kesehatan terkait untuk memperkuat pengawasan distribusi dan peredaran obat. Operasi lapangan, pemeriksaan perizinan, penelusuran sumber pasokan, dan penindakan berdasarkan bukti dinilai perlu dilakukan secara konsisten agar pelaku tidak mudah mengulangi praktik serupa dengan mengganti lokasi atau modus usaha.
Di sisi lain, Ismail meminta masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan penjualan obat keras ilegal melalui saluran pengaduan resmi, disertai informasi yang dapat diverifikasi. Ia berharap setiap laporan ditindaklanjuti secara profesional sehingga penegakan hukum tidak hanya mengandalkan operasi sesaat, tetapi juga didukung pengawasan publik dan perlindungan terhadap masyarakat dari risiko penyalahgunaan obat.
DPN LKPHI menegaskan bahwa Kapolda Metro Jaya dan jajarannya perlu menunjukkan langkah konkret dalam menjawab persoalan tersebut. “Kami meminta jaringan peredaran obat keras ilegal dibongkar sampai ke akar-akarnya. Siapa pun yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban. Jangan sampai masyarakat, terutama generasi muda, menjadi korban, sementara pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari praktik ilegal justru terus beroperasi,” tutup Ismail Marasabessy.








