Example floating
Example floating
BeritaFakta LawyerHukumNasional

Rumdis TNI Di Grebek Karena Di Jadikan Markas Judol, DPN LKPHI Minta Presiden Evaluasi Kinerja Panglima TNI, Pecat Kasad dan Pangdam Jaya

×

Rumdis TNI Di Grebek Karena Di Jadikan Markas Judol, DPN LKPHI Minta Presiden Evaluasi Kinerja Panglima TNI, Pecat Kasad dan Pangdam Jaya

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Faktaplus.Id – Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) melontarkan kritik keras terhadap dugaan penyalahgunaan rumah dinas milik perwira menengah TNI Angkatan Darat, Letkol Inf. Arman, di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur. Rumah dinas yang seharusnya digunakan sesuai peruntukannya itu dilaporkan digerebek aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) karena diduga disewakan kepada warga sipil dan digunakan sebagai markas judi online (judol).

Direktur Eksekutif DPN LKPHI, Ismail Marasabessy, menilai kasus tersebut bukan persoalan sepele yang dapat diselesaikan sebatas penindakan terhadap orang-orang yang ditemukan di lokasi. Menurutnya, aparat penegak hukum harus mengungkap siapa yang menyewakan rumah tersebut, siapa pengendali operasional perjudian daring, serta apakah ada pihak yang diduga mengetahui atau memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal itu.

Ismail secara terbuka mempertanyakan kemungkinan keterlibatan Letkol Inf. Arman dalam kasus tersebut. Ia menilai status rumah sebagai rumah dinas milik seorang perwira aktif menuntut adanya penjelasan yang terang mengenai penguasaan, penyewaan, dan pengawasannya. Namun, dugaan mengenai pengetahuan ataupun keterlibatan Arman harus dibuktikan melalui penyelidikan yang objektif, bukan semata-mata disimpulkan berdasarkan kepemilikan atau jabatan.

“Tidak masuk akal jika rumah dinas milik seorang perwira TNI disewakan kepada warga sipil dan diduga dijadikan markas judi online, tetapi persoalan tanggung jawab dan pengawasannya tidak diusut secara serius. Siapa yang menyewakan, siapa yang menjalankan, dan siapa yang mengetahui aktivitas tersebut harus dibuka secara terang kepada publik,” tegas Ismail. Sabtu, (10/10/26).

DPN LKPHI juga menduga kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan perjudian daring tersebut, termasuk pihak yang berpotensi memberikan perlindungan. Karena itu, Ismail mendesak penyidik tidak berhenti pada pelaku lapangan, melainkan menelusuri aliran dana, komunikasi, hubungan para pihak, serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Ia menegaskan, apabila ditemukan bukti keterlibatan anggota TNI maupun pihak lain, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.

Atas kasus tersebut, DPN LKPHI mendesak Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi kepemimpinan Panglima TNI. Ismail menilai insiden yang diduga melibatkan penyalahgunaan fasilitas militer untuk kegiatan perjudian daring harus menjadi perhatian serius di tingkat pimpinan tertinggi, terutama dalam hal pengawasan, disiplin, dan pertanggungjawaban institusi. Evaluasi tersebut, menurutnya, diperlukan untuk memastikan bahwa persoalan ini tidak berhenti sebagai polemik sesaat tanpa pembenahan mendasar.

Tak hanya itu, DPN LKPHI mendesak Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) mengambil tanggung jawab institusional dan meminta pencopotan pejabat yang terbukti melakukan pelanggaran atau lalai menjalankan kewajibannya sesuai hasil pemeriksaan. Bagi Ismail, rumah dinas merupakan fasilitas negara yang penggunaannya tidak boleh menyimpang dari ketentuan, terlebih apabila benar dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan yang diduga melanggar hukum.

“Ini perbuatan yang sangat tercela apabila benar rumah dinas TNI yang seharusnya digunakan sesuai peruntukannya justru disewakan kepada warga sipil dan dijadikan markas judi online. Fasilitas negara bukan milik pribadi yang bisa digunakan sesuka hati. Harus ada pertanggungjawaban yang jelas, dan jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi tegas tidak boleh ditawar,” ujar Ismail.

Sorotan juga diarahkan kepada Pangdam Jaya. Ismail meminta evaluasi terhadap kepemimpinan dan efektivitas pengawasan di lingkungan terkait, mengingat lokasi yang dipersoalkan berada di kompleks perumahan TNI AD. Ia juga menyinggung jabatan Komandan Garnisun Tetap (Dangartap) I/Jakarta yang dijabat secara ex officio oleh Pangdam Jaya, seraya menekankan pentingnya kejelasan mengenai pembagian kewenangan, mekanisme pengawasan, dan tanggung jawab masing-masing unsur dalam perkara tersebut.

Ismail bahkan meminta agar pimpinan terkait mempertimbangkan pengunduran diri apabila pemeriksaan nantinya membuktikan adanya tanggung jawab serius yang tidak dapat dipertahankan. “Alangkah baiknya Kasad dan Komandan Dangartap yang dijabat secara ex officio oleh Pangdam Jaya berani melakukan evaluasi menyeluruh dan mempertanggungjawabkan persoalan ini. Jangan sampai ketidakjelasan penanganan perkara justru memunculkan kecurigaan publik terhadap pimpinan maupun institusi TNI,” katanya.

Menurut DPN LKPHI, penanganan kasus ini akan menjadi ujian bagi komitmen TNI dan aparat penegak hukum dalam menjaga integritas institusi serta memberantas perjudian daring. Penindakan tidak boleh tebang pilih, sementara pemeriksaan harus menjangkau seluruh pihak yang berdasarkan bukti diduga terlibat, termasuk kemungkinan adanya penyalahgunaan jabatan, fasilitas negara, maupun pembiaran terhadap aktivitas ilegal.

DPN LKPHI mendesak agar perkembangan penyelidikan disampaikan secara transparan kepada masyarakat sesuai ketentuan hukum. Bagi Ismail, pangkat dan jabatan tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari pemeriksaan. Namun, setiap tuduhan juga harus diuji berdasarkan bukti yang sah agar pertanggungjawaban diberikan kepada pihak yang benar-benar terbukti bersalah. Dugaan keterlibatan Letkol Inf. Arman ataupun pihak lain dalam perkara ini belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum sebelum dibuktikan oleh proses yang berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *