Example floating
Example floating
BeritaFakta LawyerHukumNasional

Soroti Kasus Suap HGB Summarecon, Jika KPK Tak Berani Usut Tuntas dan Periksa Nusron Wahid, DPN LKPHI; Serahkan Ke Kortastipidkor Polri Untuk Di Tangani

×

Soroti Kasus Suap HGB Summarecon, Jika KPK Tak Berani Usut Tuntas dan Periksa Nusron Wahid, DPN LKPHI; Serahkan Ke Kortastipidkor Polri Untuk Di Tangani

Sebarkan artikel ini
Ismail Marasabessy

JAKARTA, Faktaplus.Id – Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) melontarkan kritik keras terhadap penanganan kasus dugaan suap pengurusan pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada September 2026. DPN LKPHI menilai penanganan perkara tersebut harus dilakukan secara serius, transparan, dan tanpa tebang pilih, terutama menyangkut tuntutan pemeriksaan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.

Direktur Eksekutif DPN LKPHI, Ismail Marasabessy, mempertanyakan keseriusan KPK dalam menelusuri seluruh pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Menurutnya, penindakan terhadap sejumlah pejabat dan pihak swasta tidak boleh menjadi akhir dari penyidikan apabila masih terdapat fakta, keterangan, atau petunjuk yang perlu didalami untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.

Ismail menegaskan, KPK harus memberikan kejelasan kepada publik mengenai perkembangan penyidikan, termasuk apakah Nusron telah atau akan dimintai keterangan. Ia menilai, apabila pemeriksaan terhadap seorang pejabat dianggap relevan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan alat bukti, jabatan yang bersangkutan tidak boleh menjadi alasan untuk menunda atau menghindari proses hukum.

“Jangan sampai penanganan kasus ini menimbulkan kesan bahwa hukum hanya berani menyentuh pejabat tertentu, sementara pihak lain yang perlu dimintai keterangan justru tidak tersentuh. KPK harus membuktikan bahwa penegakan hukum berlaku bagi siapa pun, tanpa memandang jabatan maupun kedekatan dengan kekuasaan,” tegas Ismail dalam keterangannya. Jumat, (9/10/26).

Sorotan DPN LKPHI menguat karena perkara tersebut menyeret sejumlah nama dari lingkungan Kementerian ATR/BPN maupun pihak swasta. Dalam informasi penetapan tersangka yang menjadi dasar perkara, KPK disebut menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; serta sejumlah pihak lain yang diduga berkaitan dengan pengurusan perkara tersebut.

Menurut Ismail, perkara dugaan suap yang berkaitan dengan pengurusan administrasi pertanahan merupakan persoalan serius karena menyangkut integritas pelayanan publik dan kewibawaan institusi negara. Karena itu, ia mendesak KPK mengungkap secara terang bagaimana proses pengurusan pembukaan blokir HGB tersebut berlangsung, siapa saja yang berperan, serta apakah terdapat pihak lain yang memiliki pengetahuan atau keterkaitan dengan rangkaian peristiwa itu.

DPN LKPHI mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka semata. Penegakan hukum, menurut Ismail, harus mampu menjelaskan peran masing-masing pihak berdasarkan bukti yang sah, sekaligus memastikan bahwa tidak ada individu yang diperlakukan istimewa hanya karena menduduki jabatan strategis di pemerintahan. Ia meminta KPK menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara proporsional untuk mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.

Ismail bahkan menyatakan, apabila KPK tidak mampu menunjukkan perkembangan yang meyakinkan dan terdapat persoalan kewenangan atau efektivitas penanganan, perkara tersebut patut dievaluasi sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Ia mengusulkan agar Kortastipidkor Polri dipertimbangkan untuk menangani perkara tersebut apabila secara hukum dimungkinkan dan melalui koordinasi antarlembaga yang sah. Menurutnya, pilihan itu harus diarahkan pada kepastian hukum, bukan sekadar menjadi polemik antarinstitusi penegak hukum.

“Kami meminta KPK menunjukkan keberanian dan profesionalismenya. Jika memang ada dasar hukum dan kebutuhan penyidikan untuk memeriksa Nusron Wahid, lakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan biarkan masyarakat terus bertanya-tanya apakah penanganan perkara ini berjalan menyeluruh atau justru menyisakan persoalan yang tidak dijelaskan kepada publik,” ujar Ismail.

Selain mendesak penuntasan penyidikan, DPN LKPHI meminta Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan penonaktifan Nusron Wahid dari jabatan Menteri ATR/BPN selama persoalan yang menjadi sorotan publik tersebut diklarifikasi. Ismail berpandangan, langkah administratif yang sesuai hukum dapat dipertimbangkan untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan tidak muncul konflik kepentingan. Meski demikian, usulan tersebut merupakan sikap DPN LKPHI dan bukan pernyataan bahwa Nusron telah terbukti melakukan tindak pidana.

Ismail juga menyatakan keyakinannya bahwa Kortastipidkor Polri dapat berkontribusi dalam pemberantasan korupsi apabila penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti, kewenangan yang jelas, dan prinsip akuntabilitas. Ia menekankan bahwa siapa pun yang diperiksa harus memperoleh perlakuan sesuai hukum, sementara setiap dugaan tindak pidana wajib dibuktikan melalui proses peradilan. Di sisi lain, KPK tetap memiliki tanggung jawab untuk menjelaskan langkah penyidikan yang dapat disampaikan kepada masyarakat tanpa mengganggu proses hukum.

DPN LKPHI menegaskan akan terus mendorong penanganan kasus dugaan suap HGB Summarecon secara transparan dan tidak diskriminatif. Ismail meminta KPK menuntaskan perkara berdasarkan fakta dan alat bukti, menjelaskan perkembangan penyidikan secara terbuka dalam batas yang diperbolehkan hukum, serta menindaklanjuti setiap informasi relevan tanpa pandang bulu. Bagi DPN LKPHI, kredibilitas pemberantasan korupsi dipertaruhkan ketika publik menuntut kejelasan atas perkara yang melibatkan pejabat negara dan kepentingan bisnis berskala besar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *