
Oleh Abdullah Rumadan, Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana Universitas Nasional.
FAKTAPLUS.ID, —Upaya membangun tata kelola pemerintahan yang profesional di Maluku kembali menjadi sorotan, terutama dalam kaitannya dengan efektivitas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Dalam kerangka good governance, reformasi birokrasi melalui penerapan merit system bukan sekadar agenda administratif, melainkan strategi fundamental untuk meningkatkan kualitas aparatur sekaligus menjaga marwah pemerintahan daerah.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), sistem merit menuntut agar setiap jabatan diisi oleh individu yang memiliki kompetensi, integritas, dan rekam jejak kinerja terbaik. Dalam desain idealnya, birokrasi tidak lagi menjadi alat kekuasaan, tetapi bertransformasi menjadi mesin pembangunan yang profesional, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Namun, realitas di tingkat lokal kerap berjalan di jalur yang berbeda. Di Maluku, dinamika politik pasca kontestasi elektoral masih memperlihatkan kuatnya pengaruh relasi kekerabatan, basis dukungan politik, serta fragmentasi kepentingan elite. Dalam situasi demikian, birokrasi tidak sepenuhnya steril dari praktik patronase. Distribusi jabatan kerap menjadi bagian dari konsolidasi kekuasaan, mencerminkan pola patron-client dan kecenderungan elite capture yang masih mengakar.
Dalam konteks tersebut, hadirnya kepemimpinan daerah yang memiliki afiliasi dengan partai besar seperti Partai Gerakan Indonesia Raya pada awalnya memunculkan harapan baru. Secara teoritik, dukungan politik yang kuat seharusnya menjadi modal strategis untuk mendorong inovasi kebijakan, memperkuat koordinasi pembangunan, serta menghadirkan terobosan yang relevan dengan kebutuhan daerah kepulauan seperti Maluku.
Sayangnya, harapan tersebut belum sepenuhnya terkonversi menjadi capaian konkret. Sejumlah indikator menunjukkan bahwa arah kebijakan pembangunan masih cenderung berjalan dalam pola yang repetitif. Terobosan yang mampu menjawab persoalan struktural—seperti kemiskinan, keterisolasian wilayah, dan ketimpangan akses layanan dasar—belum tampak signifikan.
Kondisi ini berdampak langsung pada kualitas birokrasi. Proses upgrade aparatur berjalan lambat, inovasi kebijakan terbatas, dan efektivitas pelayanan publik belum menunjukkan peningkatan yang berarti. Dalam perspektif politik pemerintahan, situasi ini mengindikasikan belum optimalnya transformasi kekuatan politik menjadi kapasitas kebijakan yang nyata.
Padahal, dalam momentum kampanye, pasangan Hendrik–Vanat secara tegas mengusung gagasan Lawamena sebagai simbol percepatan pembangunan. Komitmen terhadap penerapan merit system juga disampaikan secara terbuka sebagai solusi atas stagnasi birokrasi. Namun, dalam praktik pemerintahan yang berjalan, muncul kesan adanya kesenjangan antara visi dan implementasi.
Indikasi kompromi politik dalam pengisian jabatan, masih kuatnya praktik patronase, serta lambannya peningkatan kualitas aparatur menjadi sinyal bahwa reformasi birokrasi belum berjalan secara konsisten. Di titik ini, publik mulai mempertanyakan arah dan keseriusan pemerintah daerah dalam menjalankan agenda perubahan yang telah dijanjikan.
Di sisi lain, persoalan kemiskinan masih menjadi pekerjaan rumah besar. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa tingkat kemiskinan di Maluku masih berada di atas rata-rata nasional. Pada September 2025, angka kemiskinan tercatat sebesar 15,25 persen—sebuah angka yang menunjukkan bahwa pembangunan belum sepenuhnya menjangkau kelompok masyarakat paling rentan.
Dalam konteks ini, Lawamena yang semula diproyeksikan sebagai lokomotif pembangunan justru berisiko terjebak menjadi slogan tanpa daya dorong. Narasi kemajuan tidak cukup hanya dibangun melalui retorika, tetapi harus diwujudkan dalam kebijakan yang konkret, terukur, dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Pengalaman ini menjadi pengingat penting bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh kekuatan politik dan besarnya dukungan partai. Lebih dari itu, dibutuhkan konsistensi dalam tata kelola pemerintahan, keberanian mengambil keputusan strategis, serta komitmen untuk menempatkan profesionalisme di atas kepentingan politik jangka pendek.
Karena itu, penguatan merit system di Maluku harus dilakukan secara tegas dan sistematis. Proses seleksi jabatan perlu dijalankan secara transparan dan berbasis kinerja, disertai dengan pembatasan intervensi politik dalam birokrasi. Tanpa langkah ini, sulit berharap lahirnya aparatur yang mampu mendorong inovasi dan percepatan pembangunan.
Pada saat yang sama, pemerintah daerah dituntut untuk mempercepat peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur, sekaligus menghadirkan kebijakan yang lebih progresif dalam menurunkan kemiskinan dan mengurangi keterisolasian wilayah. Tantangan geografis Maluku tidak bisa dijawab dengan pendekatan biasa; dibutuhkan keberanian untuk menghadirkan terobosan yang berbeda.
Kepemimpinan daerah, dalam hal ini Gubernur Hendrik Lewerissa, dituntut tampil lebih adaptif, tegas, dan progresif. Publik tidak hanya menunggu stabilitas, tetapi juga keberanian dalam mengambil langkah strategis. Dalam perbandingan yang berkembang di ruang publik, figur-figur kepemimpinan lain bahkan dinilai lebih artikulatif dan berani dalam mendorong perubahan.
Di tengah ekspektasi terhadap kekuatan politik yang besar, pertanyaan publik menjadi sederhana namun tajam: mengapa kekuatan tersebut belum mampu diterjemahkan menjadi keberanian dalam tata kelola pemerintahan?
Tanpa keberanian untuk memutus mata rantai patronase dan tanpa komitmen kuat terhadap sistem merit, pembangunan Maluku berisiko terus berjalan di tempat. Dan jika itu terjadi, maka yang tersisa bukanlah kemajuan, melainkan sekadar pengulangan dari stagnasi yang sama.



