Example floating
Example floating
BeritaFakta LawyerHukumKorupsiNasional

Kasus Firli Bahuri Mandek, Polri Takut atau Memang Tak Serius, DPN LKPHI Desak Komisi III DPR-RI Bentuk Tim Khusus

×

Kasus Firli Bahuri Mandek, Polri Takut atau Memang Tak Serius, DPN LKPHI Desak Komisi III DPR-RI Bentuk Tim Khusus

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktaplus.Id – Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) mendesak Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto segera memberikan perhatian terhadap penanganan perkara yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Desakan tersebut disampaikan setelah Firli Bahuri kembali menjadi sorotan publik karena tampil dalam sidang terbuka promosi doktor Ilmu Hukum di Universitas Pancasila, Jakarta, Sabtu (3/10/2026). Dalam sidang tersebut, Firli dinyatakan lulus dengan predikat summa cum laude dan meraih IPK 4,0

Di sisi lain, Firli masih tercatat pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya pada November 2023 dalam perkara dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam kaitannya dengan penanganan persoalan hukum di lingkungan Kementerian Pertanian pada periode 2020–2023.

Direktur Eksekutif DPN LKPHI Ismail Marasabessy menilai situasi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepastian penegakan hukum terhadap perkara yang telah berjalan sejak 2023.

Menurut Ismail, kemunculan Firli dalam agenda akademik dengan status perkara yang belum memperoleh penyelesaian akhir semestinya menjadi momentum bagi Polri untuk memberikan kejelasan kepada publik mengenai arah penanganan kasus tersebut

“Jangan sampai publik melihat seolah-olah hukum hanya tajam kepada masyarakat biasa, sementara perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi negara tidak kunjung mendapatkan kepastian,” kata Ismail. Selasa, (6/10/24).

Ismail juga meminta Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto membuktikan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi dengan memastikan perkara Firli ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

“Kapolri Suyudi jangan asbun saja. Jangan banyak retorika tetapi tidak ada tindakan nyata. Kalau memang pemberantasan korupsi menjadi prioritas, kasus Firli harus diberi kepastian,” tegasnya.

DPN LKPHI juga meminta Komisi III DPR RI memberikan perhatian terhadap perkara tersebut. Ismail mendorong DPR menggunakan kewenangan konstitusional yang dimilikinya untuk memastikan adanya pengawasan terhadap penanganan perkara yang melibatkan mantan pimpinan lembaga penegak hukum.

“Kami meminta Komisi III DPR RI jangan hanya melakukan rapat-rapat. Perkara yang menyangkut pejabat negara juga harus berani dibuka dan dipertanyakan dalam rapat dengar pendapat,” ujar Ismail.

Ia bahkan mendorong pembentukan tim khusus untuk mengawasi penyelesaian perkara korupsi yang melibatkan Firli Bahuri.

Menurut Ismail, pengawasan parlemen dibutuhkan agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai status hukum perkara tersebut, termasuk alasan perkara dapat berlarut-larut dan langkah apa yang akan dilakukan aparat penegak hukum selanjutnya.

“Komisi III harus menggunakan fungsi pengawasannya. Jangan sampai publik menilai Komisi III hanya menjadi macan ompong ketika berhadapan dengan perkara yang melibatkan pejabat atau mantan pejabat negara,” katanya.

Karena itu, DPN LKPHI meminta Polri dan Kejaksaan memberikan penjelasan yang transparan mengenai posisi hukum perkara tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *