Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukumRegional

Dugaan BUMDes Fiktif Puluhan Tahun, Kejati Didesak Periksa Raja Negeri Geser

×

Dugaan BUMDes Fiktif Puluhan Tahun, Kejati Didesak Periksa Raja Negeri Geser

Sebarkan artikel ini
FAKTAPLUS.ID, Sejumlah elemen masyarakat dan pemuda setempat mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Mereka menilai, dugaan tersebut berpotensi merugikan keuangan desa serta mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik.

Seram Bagian Timur – FAKTAPLUS.ID, Dugaan keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) fiktif di Negeri Geser, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, mencuat dan memicu sorotan publik. BUMDes yang disebut-sebut telah berjalan selama puluhan tahun itu diduga tidak memiliki aktivitas usaha yang jelas serta tidak pernah menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara terbuka kepada masyarakat.

Sejumlah elemen masyarakat dan pemuda setempat mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Mereka menilai, dugaan tersebut berpotensi merugikan keuangan desa serta mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik.

Silakan gulirkan ke bawah

Salah satu tokoh masyarakat Geser yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa selama ini masyarakat tidak pernah mengetahui secara pasti bentuk usaha maupun kontribusi BUMDes terhadap perekonomian desa.

“Kami tidak pernah melihat ada aktivitas nyata dari BUMDes. Tidak ada laporan, tidak ada sosialisasi, dan masyarakat tidak pernah merasakan manfaatnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, sejak awal pembentukan hingga saat ini, tidak pernah ada forum resmi yang melibatkan masyarakat untuk membahas perkembangan BUMDes tersebut. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa keberadaan BUMDes hanya bersifat administratif tanpa kegiatan riil di lapangan.

Desakan pun menguat agar aparat penegak hukum segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk Raja Negeri Geser yang memiliki kewenangan dalam tata kelola pemerintahan desa.

“Kami meminta Kejati Maluku untuk segera turun tangan dan memeriksa Raja Negeri serta pihak-pihak terkait lainnya. Ini penting agar semuanya jelas dan tidak menjadi polemik berkepanjangan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Negeri Geser belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada pihak terkait juga belum mendapat tanggapan.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik di Maluku menilai bahwa jika dugaan BUMDes fiktif tersebut terbukti, maka hal itu merupakan pelanggaran serius yang dapat masuk dalam ranah hukum pidana.

“BUMDes seharusnya menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi desa. Jika justru diduga fiktif dan tidak transparan, maka ini harus diusut secara serius oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat penegak hukum guna memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Masyarakat pun berharap agar proses hukum dilakukan secara terbuka untuk mengungkap fakta sebenarnya sekaligus memulihkan kepercayaan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *