Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Jabodetabek

Direktur Eksekutif DPN LKPHI Minta Publik dan Organisasi Cek Fakta Sebelum Memviralkan Isu Surat THR Polres Tanjung Priok

×

Direktur Eksekutif DPN LKPHI Minta Publik dan Organisasi Cek Fakta Sebelum Memviralkan Isu Surat THR Polres Tanjung Priok

Sebarkan artikel ini
Foto/Ist

Fakta Plus, Jakarta – Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI), Ismail Marasabessy, mengimbau seluruh pihak, khususnya organisasi dan pelaku usaha, untuk melakukan konfirmasi serta pengecekan langsung kepada instansi terkait sebelum menyebarkan informasi yang belum terverifikasi ke media sosial.

Hal tersebut disampaikan Ismail Marasabessy menanggapi beredarnya surat yang mengatasnamakan Polres Pelabuhan Tanjung Priok terkait permintaan bantuan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) yang kemudian viral di berbagai platform media sosial.

Silakan gulirkan ke bawah

Menurut Ismail, langkah memviralkan dokumen yang belum dikonfirmasi kebenarannya berpotensi menimbulkan kegaduhan publik dan membentuk framing negatif terhadap institusi negara.

“Dalam situasi seperti ini seharusnya pihak yang menerima surat terlebih dahulu melakukan klarifikasi atau konfirmasi langsung kepada institusi yang bersangkutan. Jangan sampai informasi yang belum tentu benar langsung dipublikasikan ke media sosial sehingga menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” ujar Ismail dalam keterangannya, Kamis.

Ia menegaskan, dalam prinsip kehati-hatian dan etika komunikasi publik, setiap pihak memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebenaran informasi sebelum menyebarkannya.

“Apalagi ini menyangkut nama baik institusi penegak hukum. Jika ternyata surat tersebut tidak resmi atau dibuat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, maka penyebaran informasi tanpa klarifikasi justru dapat memperkeruh situasi dan merugikan banyak pihak,” katanya.

Ismail juga mendukung langkah Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang telah menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat tersebut serta melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang diduga memalsukan atau mengatasnamakan institusi kepolisian.

Menurutnya, penting bagi semua pihak untuk mengedepankan verifikasi informasi dan tidak mudah terprovokasi oleh dokumen yang belum jelas asal-usulnya.

“Di era digital saat ini, penyebaran informasi sangat cepat. Karena itu, tanggung jawab moral untuk memastikan kebenaran informasi juga harus lebih besar. Jangan sampai ruang publik dipenuhi narasi yang belum tentu benar dan akhirnya menciptakan kegaduhan,” ujarnya.

Ia pun mengajak masyarakat dan berbagai organisasi untuk mengedepankan prinsip cek dan ricek sebelum menyebarkan informasi yang berpotensi menimbulkan polemik di ruang publik.

“Langkah bijak yang harus dilakukan adalah melakukan konfirmasi langsung kepada pihak terkait. Dengan demikian, informasi yang beredar tetap akurat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” tutup Ismail.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *