
AMBON —FAKTAPLUS.ID, Rumah Muda Antikorupsi Indonesia (Rumah Muda Antikorupsi Indonesia) menyoroti masih berlangsungnya aktivitas tambang ilegal di Maluku di tengah instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan penertiban secara nasional.
Direktur RUMMI, Fadel Rumakat, menyebut praktik ilegal tersebut diduga tidak berdiri sendiri. Ia menyinggung adanya keterlibatan pihak ketiga, termasuk PT Wanshuai, yang disebut memiliki relasi kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Maluku melalui skema tertentu di sektor pertambangan.
Dari informasi yang kami himpun, ada pola yang perlu ditelusuri lebih jauh, termasuk dugaan keterlibatan PT Wanshuai dan kaitannya dengan kebijakan di daerah,” kata Fadel, minggu, 26 April 2026.
RUMMI juga menyoroti peran Pemerintah Provinsi Maluku yang dinilai belum transparan dalam menjelaskan dasar hukum kerja sama maupun aktivitas pertambangan yang berlangsung, terutama di kawasan Gunung Botak, Pulau Buru.
Menurut Fadel, lemahnya penegakan hukum di lapangan membuka ruang dugaan adanya perlindungan dari oknum berkepentingan, termasuk yang memiliki kedekatan dengan lingkaran kekuasaan.
Kalau perintah Presiden sudah jelas, tapi aktivitas masih berjalan, maka publik berhak mempertanyakan siapa yang sebenarnya melindungi,” ujarnya.
Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia sebelumnya menegaskan komitmen untuk menindak seluruh aktivitas tambang tanpa izin. Namun hingga kini, aktivitas di sejumlah titik di Maluku dilaporkan masih berlangsung.
RUMMI mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menyelidiki dugaan praktik korupsi, gratifikasi, serta kemungkinan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan pihak-pihak terkait.
Jika ada relasi antara perusahaan, pemerintah daerah, dan praktik ilegal, itu harus dibuka secara terang. Negara tidak boleh kalah oleh jaringan ilegal,” kata Fadel.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Provinsi Maluku maupun PT Wanshuai terkait dugaan tersebut.





