
Sejumlah warga Negeri Geser, Kabupaten Seram Bagian Timur, mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2025. Dugaan itu mencuat setelah dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri (APBNeg) beredar luas di tengah masyarakat dan menunjukkan sejumlah pos anggaran yang dinilai janggal.
Dalam dokumen tersebut, terdapat beberapa program dengan nilai anggaran yang cukup besar. Di antaranya pembentukan awal Badan Usaha Milik Negeri (BUMNeg) sebesar Rp 201.238.200, pengembangan pariwisata Rp 128.023.000, pengelolaan dan perbaikan bak sampah Rp 47.800.000, serta pembangunan dan rehabilitasi sumber air bersih milik desa senilai Rp 16.312.132.
Namun, warga menilai realisasi program-program tersebut tidak terlihat di lapangan. Sejumlah proyek disebut tidak memiliki jejak fisik maupun aktivitas yang bisa diverifikasi. “Kami tidak melihat adanya pembentukan BUMNeg maupun kegiatan pariwisata yang berjalan. Ini patut diduga fiktif,” kata salah satu warga kepada Tempo, Sabtu, 26 April 2026.
Kecurigaan serupa juga mengarah pada program pengelolaan sampah dan pembangunan fasilitas air bersih. Warga menyebut tidak ada perubahan signifikan yang mencerminkan penggunaan anggaran tersebut. Kondisi ini memicu keresahan sekaligus tuntutan agar dilakukan audit menyeluruh.
Sementara itu, Rumah Muda Antikorupsi Indonesia (RUMMI) turut menyoroti dugaan tersebut. Direktur RUMMI, Fadel Rumakat, mendesak aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan, untuk segera menindaklanjuti temuan yang sebelumnya telah diidentifikasi oleh Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur.
Ini bukan sekadar dugaan masyarakat. Kami menduga ada temuan awal dari inspektorat yang harus segera ditindaklanjuti oleh kejaksaan. Jangan dibiarkan berlarut-larut,” kata Fadel.
Menurut dia, lambannya penanganan justru berpotensi menghilangkan barang bukti dan memperbesar kerugian negara. RUMMI juga menyatakan tengah mengumpulkan dokumen tambahan sebagai dasar pelaporan resmi ke aparat penegak hukum.
Fadel menegaskan bahwa pengelolaan dana desa harus mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Ia mengingatkan bahwa DD dan ADD merupakan instrumen penting pembangunan desa yang bersumber dari keuangan negara.
“Jika benar ada praktik fiktif, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap masyarakat desa. Kejaksaan harus segera turun tangan,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak Pemerintah Negeri Geser belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan belum mendapat tanggapan.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan dana desa di wilayah Maluku. Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak cepat dan transparan untuk mengungkap fakta sebenarnya serta memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran yang merugikan publik.





