Jakarta – Aliansi Mahasiswa Anti Tambang Ilegal (AMATI) menyampaikan aspirasi terkait dugaan pelanggaran izin pertambangan oleh PT Wana Kencana Mineral (PT WKM). Dalam kegiatan demonstrasi di Jakarta, AMATI mengungkapkan bahwa perusahaan diduga melakukan produksi tambang pada kawasan hutan tanpa izin penggunaan kawasan hutan (IPPKH).
Menurut AMATI, ketentuan penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan diatur jelas dalam Pasal 38 UU Kehutanan serta Pasal 94 PP 23/2021. Oleh karena itu, aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa dasar hukum dianggap melanggar aturan.
AMATI menyoroti pentingnya penegakan UU Minerba yang mengatur bahwa setiap kegiatan pertambangan harus dilakukan berdasarkan izin usaha pertambangan yang lengkap, termasuk izin eksplorasi, izin pinjam pakai kawasan hutan, dan persetujuan penggunaan kawasan hutan.
Dalam rilisnya, AMATI juga meminta aparat penegak hukum memeriksa Lee Kah Hin, yang disebut menjabat sebagai Direktur Operasional PT WKM. Mereka juga menyinggung bahwa yang bersangkutan pernah diperiksa dalam kasus suap perizinan tambang yang menyeret Gubernur Maluku Utara nonaktif.
Empat tuntutan AMATI meliputi pemeriksaan direksi terkait, pengusutan dugaan suap, audit dana reklamasi, serta penghentian kegiatan produksi yang dianggap tidak sesuai ketentuan.
Aksi dilakukan di kantor PT WKM di Gedung Harmoni Limarga dan di kantor perusahaan yang tercatat pada administrasi Kemenkumham.



