Jakarta – Aliansi Peduli Mahkamah Konstitusi (APMK) kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Senin (17/11). Dalam aksi bertajuk Jilid II ini, massa menyuarakan desakan agar Hakim Konstitusi Arsul Sani diberhentikan dari jabatannya serta meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan keabsahan ijazah doktor hukum yang dikaitkan dengan dirinya.
Peserta aksi tampak membentangkan spanduk dan poster berukuran besar berisi kritik terhadap kondisi MK dan tuntutan perbaikan integritas lembaga. Di antara tulisan yang mencolok adalah “Selamatkan MK dari Pengaruh Busuk Politikus Parpol” serta “Usut Tuntas Dugaan Ijazah Palsu/Ilegal Gelar Doktor Hukum Arsul Sani.” Massa juga membawa bendera Merah Putih serta sejumlah atribut aksi berwarna kuning.

Menurut APMK, demonstrasi ini merupakan lanjutan dari rangkaian protes yang sebelumnya telah mereka gelar. Aliansi menilai pengangkatan Arsul Sani—yang memiliki rekam jejak politik—berpotensi mengganggu prinsip independensi hakim konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Koordinator aksi, Amri, menyampaikan bahwa hakim konstitusi idealnya adalah figur negarawan yang bebas dari konflik kepentingan politik. “Mahkamah Konstitusi harus dijalankan oleh hakim yang merdeka. Rekam jejak politik dapat menimbulkan persepsi konflik kepentingan yang merugikan marwah lembaga,” ujarnya.
Selain menyoroti soal independensi, APMK juga mendorong penyelidikan penuh atas dugaan ijazah doktor yang dianggap tidak sah. Aliansi menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, maka pemberhentian tidak hormat terhadap Arsul Sani menjadi langkah yang perlu diambil.
APMK mengacu pada Pasal 23 ayat (4) UU MK, dan meminta Ketua Mahkamah Konstitusi segera mengajukan permohonan pemberhentian Arsul Sani kepada Presiden RI. Mereka juga mendesak Presiden untuk menyurati DPR RI agar meninjau ulang keputusan pengangkatan Arsul Sani sebagai hakim konstitusi.
Dalam orasi yang dibacakan di depan gedung MK, massa kembali menegaskan tiga tuntutan utama mereka, yakni:
1. Mendesak Ketua MK segera memberhentikan Arsul Sani demi menjaga marwah dan independensi Mahkamah Konstitusi sesuai amanat UU MK.
2. Mengusut tuntas dugaan ijazah palsu atau ilegal terkait gelar doktor hukum Arsul Sani.
3. Menyelamatkan Mahkamah Konstitusi dari pengaruh politisi yang dinilai dapat merusak integritas lembaga yudikatif.



