Example floating
Example floating
AmbonBeritaKorupsi

3,6 Tahun Kasus Pemalsuan Tandatangan Proyek air bersih Diabaikan Reskrimum Polda Maluku

×

3,6 Tahun Kasus Pemalsuan Tandatangan Proyek air bersih Diabaikan Reskrimum Polda Maluku

Sebarkan artikel ini
Dok|Tribun Ambon

AMBON—FAKTAPLUS.ID, Kasus pemalsuan tindak pidana pemalsuan tanda tangan untuk pencairan proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2020 dibaikan Retserse dan Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Maluku. Pemalsuan tandangan itu diadukan ke Reskrimum oleh korban sejak Maret 2023. Terhitung 3,6 tahun sejak diadukan, tindak pidana itu tidak respon Polda Maluku.

Pemalsuan tandatangan itu dilakukan oleh sejumlah oknum di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Maluku, tujuannya untuk memenuhi persyaratan pencairan proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku yang kini sedang berproses di Kejaksaan Tinggi Maluku, taanpa sepengetahun korban.

Korban berinisial NM yang diangkat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengadukan langsung ke Polda Maluku melalui Reskrimum untuk menindak pelaku tindak pidana pemalsuan tanda tangan pencairan anggaran yang merugikan dirinya sejak Maret 2023. Namun hingga saat ini, aduan NM ke Polda Maluku diabaikan.

NM kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Maluku, meskipun yang bersangkutan telah mengakui pada saat diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, bahwa seluruh dokumen pencairan proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku telah dipalsukan, dan kasus pemalsuan tersebut telah diadukan ke Polda Maluku.

Paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2020 memiliki pagu anggaran sebesar Rp13 miliar dan setelah proses tender dimenangkan oleh PT Kusuma Jaya Abadi Construction dengan nilai kontrak sebesar Rp12.4 miliar.

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku menemukan berbagai penyimpangan dalam perencanaan pengadaan, mulai dari perencanaan dilakukan tidak sesuai ketentuan, termasuk tidak adanya konsultan perencana dan perubahan lokasi pekerjaan yang tidak didukung perencanaan yang benar.

Penyimpangan lainnya adalah perubahan kontrak (addendum) berulang kali tanpa dilengkapi dokumen pendukung CCO dan justifikasi teknis, pembayaran termin 50 persen hingga termin terakhir (100 persen) dilakukan tidak berdasarkan prestasi fisik pekerjaan, dilakukan rekayasa dokumen, seolah-olah progres fisik telah memenuhi hingga rekayasa persyaratan pencairan.

Pada rekayasa pencairan, korban NM baru mengetahui langsung dari penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku bahwa tanda tangan pencairan telah dipalsukan dengan mencocokkan tandangan NM dengan tanda tangan semua dokumen pencairan.

Ketika mengetahui ada pemalsuan tanda tangan pencairan, korban NM pada Maret 2023 langsung melaporkan pemalsuan tandangan pencairan proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku tersebut ke Reskrimum Polda Maluku, namun hingga saat ini, laporan tersebut dibaikan. Terhitung 3,6 tahun Polda Maluku mengabaikan laporan korban NM, pengabaian ini berdampak terhadap penetapan korban sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Maluku.

NM kemudian ditahan selama 21 hari sejak tiga Agustus hingga 22 Agustus 2026 di LAPAS Perempuan Kelas III Ambon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku.

Kami melihat Polda Maluku seperti mengabaikan aduan atau laporan korban NM. Padahal berulang kali pihak penyidik dihubungi oleh korban NM, juga oleh suami korban, tetapi tim penyidik di Reskrimum mengabaikan laporan korban NM. Tiga tahun enam bulan kasus pemalsuan tandatangan ini tidak diproses sebagaimana mestinya, dan karena tidak berproses berdampak terhadap korban NM, ini sangat tidak adil, dan pertanyaannya mengapa kasus pemalsuan ini tidak diproses? ” tanya Mohammad Rain, keluarga korban sekaligus Ketua Presidium Pemuda Maluku, Jumat (11/9).

Ia berharap, Polda Maluku segera menetapkan tersangka pemalsuan tanda tangan pencairan pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2020.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *