Jakarta – Gerakan Rakyat Untuk Keadilan Indonesia (Gerak Indonesia) secara resmi melayangkan somasi pertama kepada Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin, terkait dugaan permasalahan kualitas air bersih yang dinilai merugikan masyarakat.
Somasi tersebut disampaikan langsung pada Jum’at (24/4), sebagaimana dibuktikan melalui tanda terima dokumen. Dalam surat yang ditandatangani Direktur Eksekutif Gerak Indonesia, Teddy, pihaknya meminta klarifikasi resmi atas berbagai aduan warga mengenai kualitas air yang disebut tidak layak konsumsi.
Menurut Teddy saat di hubungi tim media, pihaknya menerima sejumlah laporan masyarakat yang mengeluhkan kondisi air PAM yang keruh, berbau, bahkan lengket saat digunakan untuk mandi. Selain itu, warga juga mengaku harus mengeluarkan biaya tambahan untuk membeli air bersih, meskipun tetap membayar iuran bulanan.
“Ini menjadi persoalan serius karena menyangkut hak dasar masyarakat atas air bersih. Kami meminta penjelasan terbuka dan bukti autentik terkait kualitas air yang didistribusikan,” ujar Teddy dalam keterangannya.
Gerak Indonesia juga mengungkapkan bahwa keluhan serupa bukanlah hal baru. Berdasarkan penelusuran mereka, laporan masyarakat terkait kualitas air PAM Jaya telah muncul secara berulang sejak 2022 hingga 2026 di berbagai wilayah, khususnya Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
Dalam somasinya, Gerak Indonesia merujuk sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang menegaskan hak masyarakat untuk mendapatkan air bersih, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menjamin hak atas kenyamanan, keamanan, dan kompensasi apabila layanan tidak sesuai.
Selain itu, mereka juga menyinggung kewajiban badan publik dalam memberikan informasi kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Di sisi lain, dukungan terhadap langkah Gerak Indonesia juga datang dari warga. Sujianto menyatakan mendukung penuh somasi tersebut.
Ia bahkan berencana mengkonsolidasikan warga untuk melakukan aksi simpatik serta menggalang tanda tangan petisi sebagai bentuk kekecewaan terhadap pelayanan PAM Jaya, khususnya kepada jajaran direksi dan komisaris.
“Ini bukan hanya soal air, tapi soal hak masyarakat yang selama ini diabaikan. Kami akan bergerak bersama sebagai bentuk protes,” kata Sujianto.
Gerak Indonesia memberikan tenggat waktu 2 x 24 jam kepada PAM Jaya untuk memberikan klarifikasi. Jika tidak direspons, mereka menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Somasi ini turut ditembuskan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, DPRD DKI Jakarta Komisi B, serta Ombudsman RI sebagai bentuk pengawasan terhadap pelayanan publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PAM Jaya belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi tersebut.





