Jakarta, Faktaplus.Id – Praktik prostitusi jalanan di sejumlah ruas utama Kota Bandung kian menjadi sorotan tajam publik. Aktivitas yang berlangsung secara terbuka di kawasan pusat kota khususnya di Jalan Otto Iskandar Dinata (Otista) hingga Jalan Moch. Toha, tepatnya di wilayah Kelurahan Nyengseret, Kecamatan Astanaanyar tidak lagi sekadar isu laten, melainkan telah menjadi fenomena kasat mata yang memicu kegelisahan warga.
Pantauan di lapangan dan keluhan masyarakat menunjukkan bahwa praktik ini berlangsung nyaris tanpa rasa takut. Para pekerja seks komersial (PSK) diduga beroperasi secara terang-terangan di tepi jalan, bahkan pada jam-jam sibuk. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius, di mana peran negara ketika pelanggaran norma hukum dan sosial terjadi secara terbuka di ruang publik?
Sejumlah warga menyampaikan bahwa aktivitas tersebut bukanlah hal baru, namun intensitasnya meningkat dalam beberapa waktu terakhir. Kami melihat sendiri bagaimana praktik itu terjadi hampir setiap hari. Ini bukan lagi rahasia umum, tapi sudah seperti dibiarkan. ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Ia juga menyoroti minimnya patroli rutin dari aparat kepolisian di lokasi-lokasi yang telah lama dikenal sebagai titik rawan.
Situasi ini semakin memperkuat persepsi publik bahwa penanganan terhadap praktik prostitusi jalanan di Bandung belum dilakukan secara serius dan berkelanjutan. Padahal, selain melanggar norma sosial, praktik tersebut juga berpotensi berkaitan dengan tindak pidana lain seperti perdagangan orang, eksploitasi perempuan, hingga penyebaran penyakit menular.
Sorotan keras datang dari Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) Ismail Marasabessy. Ia secara tegas mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat untuk tidak lagi bersikap pasif terhadap fenomena ini. Menurutnya, pembiaran yang terjadi justru membuka ruang bagi spekulasi publik yang lebih luas dan berbahaya.
“Jika praktik ini terus berlangsung tanpa tindakan tegas, maka wajar jika masyarakat mulai mempertanyakan integritas dan komitmen aparat penegak hukum. Jangan sampai muncul dugaan adanya pembiaran sistematis atau bahkan indikasi keterlibatan oknum tertentu,” tegas Ismail.
Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dalam penegakan hukum. Menurutnya, aparat harus mampu menunjukkan langkah konkret yang dapat diukur, seperti peningkatan patroli, operasi penertiban terpadu, serta penindakan hukum yang menyasar tidak hanya pelaku di lapangan, tetapi juga jaringan yang berada di belakangnya.
Lebih jauh, Ismail menekankan bahwa persoalan prostitusi jalanan tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan represif semata. Ia mendorong adanya kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta lembaga sosial untuk memberikan solusi yang lebih komprehensif, termasuk program rehabilitasi dan pemberdayaan bagi para perempuan yang terjerat dalam praktik tersebut.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa langkah sosial tidak boleh dijadikan alasan untuk mengendurkan penegakan hukum. “Penegakan hukum harus tetap menjadi garda terdepan. Tanpa itu, semua upaya lain akan kehilangan daya tekan,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polda Jawa Barat terkait maraknya praktik prostitusi jalanan di kawasan tersebut maupun desakan yang dilayangkan oleh DPN LKPHI. Ketiadaan respons ini justru semakin mempertebal tanda tanya di benak publik.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata, bukan sekadar retorika. Ketika ruang publik dikuasai oleh aktivitas ilegal yang berlangsung terang-terangan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya ketertiban, tetapi juga kepercayaan terhadap institusi penegak hukum itu sendiri.



