Jakarta, Faktaplus.Id – Pengibaran bendera Republik Maluku Selatan (RMS) kembali terjadi di sejumlah wilayah di Maluku dan memicu keresahan luas di tengah masyarakat. Insiden yang dilaporkan berlangsung di Desa Aboru serta beberapa titik lainnya itu dinilai bukan sekadar aksi simbolik, melainkan sinyal adanya upaya sistematis yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan daerah.
Sejumlah warga mengaku khawatir bahwa tindakan tersebut dapat memicu ketegangan sosial, mengingat sejarah panjang konflik di Maluku yang pernah meninggalkan luka mendalam. Masyarakat menilai, pengibaran bendera RMS bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk provokasi yang dapat merusak keharmonisan antarwarga yang selama ini mulai pulih.
Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian Dan Peduli Hukum Indonesia, Ismail Marasabessy, menyampaikan kecaman keras dan tanpa kompromi terhadap aksi tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi simbol-simbol separatis di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Pengibaran bendera RMS selain Merah Putih di Tanah Maluku adalah bentuk nyata pembangkangan terhadap konstitusi. Ini bukan sekadar pelanggaran biasa, tetapi indikasi gerakan separatis yang harus ditindak tegas,” ujar Ismail. Sabtu, (25/4).
Menurutnya, tindakan tersebut mengarah pada upaya sistematis untuk merongrong kedaulatan negara dan memecah belah persatuan bangsa. Ia mengingatkan bahwa pembiaran terhadap aksi semacam ini justru akan membuka ruang bagi berkembangnya jaringan yang lebih besar dan terorganisir.
Ismail juga menyoroti pentingnya respons cepat dari aparat keamanan. Ia mendesak Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk tidak hanya melakukan penindakan di lapangan, tetapi juga mengusut tuntas aktor intelektual di balik aksi tersebut.
“Negara tidak boleh kalah oleh gerakan-gerakan kecil yang mencoba menguji kewibawaan hukum. TNI dan Polri harus bergerak cepat, menangkap pelaku, dan mengungkap jaringan yang ada. Jika tidak, ini akan menjadi preseden buruk bagi keutuhan bangsa,” tegasnya.
Lebih lanjut, DPN LKPHI menilai bahwa pengibaran bendera RMS memiliki dimensi ideologis yang berbahaya. Gerakan tersebut dinilai tidak hanya bertujuan menunjukkan eksistensi, tetapi juga berpotensi mempengaruhi generasi muda dengan narasi separatisme yang bertentangan dengan nilai-nilai kebangsaan.
Di sisi lain, masyarakat Maluku diimbau untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh aksi-aksi yang dapat memecah belah persatuan. Tokoh agama, tokoh adat, dan pemuda diharapkan mengambil peran aktif dalam menjaga situasi tetap kondusif serta memperkuat nilai persaudaraan.
Direktur Eksekutif DPN LKPHI Ismail Marasabessy, menilai bahwa pola pengibaran simbol separatis secara sporadis di beberapa titik patut diwaspadai sebagai bagian dari strategi untuk menguji respons aparat sekaligus menarik perhatian publik. Oleh karena itu, diperlukan langkah terpadu antara aparat keamanan, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk mencegah eskalasi yang lebih luas.
Hingga kini, aparat dari Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dilaporkan masih melakukan penyelidikan intensif guna mengidentifikasi pelaku serta kemungkinan adanya jaringan yang terlibat. Pemerintah diharapkan tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga memperkuat pendekatan preventif melalui edukasi kebangsaan dan penguatan wawasan nasional di tengah masyarakat.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa ancaman terhadap persatuan bangsa dapat muncul dalam berbagai bentuk, termasuk melalui simbol-simbol yang mengandung pesan politik tertentu. Ketegasan negara, dikombinasikan dengan kesadaran kolektif masyarakat, dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga keutuhan Indonesia dari segala bentuk ancaman separatisme.



