Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukumNasional

Era Baru Perlindungan PRT: LAPMI PB HMI Siap Kawal Implementasi UU PPRT

×

Era Baru Perlindungan PRT: LAPMI PB HMI Siap Kawal Implementasi UU PPRT

Sebarkan artikel ini
FAKTAPLUS.ID, Direktur Keuangan LAPMI PB HMI, Jihan Faradila Saharani, mengatakan bahwa aspek paling mendasar dari UU ini adalah adanya kepastian hukum atas hak-hak pekerja rumah tangga. Menurut dia, regulasi ini membuka ruang bagi terciptanya hubungan kerja yang lebih adil dan transparan antara pekerja dan pemberi kerja.

Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menandai babak baru dalam sejarah perlindungan sosial di Indonesia. Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan, regulasi ini akhirnya hadir sebagai payung hukum yang secara eksplisit mengakui dan melindungi pekerja rumah tangga sektor yang selama ini berada di wilayah informal dan kerap luput dari perhatian negara.

Selama bertahun-tahun, pekerja rumah tangga menghadapi kerentanan berlapis. Mereka bekerja tanpa kontrak yang jelas, jam kerja yang tidak terbatas, serta upah yang kerap ditentukan sepihak. Tidak sedikit pula yang mengalami kekerasan fisik maupun psikis tanpa mekanisme perlindungan yang memadai. Dalam konteks itu, kehadiran UU PPRT dinilai sebagai langkah korektif atas ketimpangan struktural yang telah lama berlangsung.

Silakan gulirkan ke bawah

Lembaga Pers Mahasiswa Islam (LAPMI) PB HMI termasuk di antara organisasi yang menyambut positif pengesahan undang-undang tersebut. Bagi LAPMI, UU PPRT bukan sekadar produk legislasi, melainkan simbol keberpihakan negara terhadap kelompok pekerja rentan yang selama ini termarginalkan.

Direktur Keuangan LAPMI PB HMI, Jihan Faradila Saharani, mengatakan bahwa aspek paling mendasar dari UU ini adalah adanya kepastian hukum atas hak-hak pekerja rumah tangga. Menurut dia, regulasi ini membuka ruang bagi terciptanya hubungan kerja yang lebih adil dan transparan antara pekerja dan pemberi kerja.

Pengesahan UU PPRT bukan hanya kemenangan bagi pekerja rumah tangga, tetapi juga kemenangan bagi martabat kemanusiaan bangsa. Selama puluhan tahun, sektor ini berada dalam ruang abu-abu tanpa perlindungan hukum yang jelas,” kata Jihan dalam keterangannya, Kamis.

Ia menilai, dari perspektif kesejahteraan dan manajemen keuangan, kehadiran UU PPRT memberikan landasan penting bagi kepastian ekonomi pekerja. Selama ini, absennya regulasi membuat pekerja rumah tangga rentan terhadap pemotongan upah sepihak, keterlambatan pembayaran, hingga tidak adanya akses terhadap jaminan sosial seperti layanan kesehatan dan ketenagakerjaan.

Dengan adanya undang-undang ini, kata Jihan, pekerja rumah tangga berpotensi memperoleh hak-hak dasar yang selama ini sulit dijangkau, termasuk standar upah yang lebih layak, jam kerja yang manusiawi, serta perlindungan dari praktik eksploitasi. Di sisi lain, pemberi kerja juga diharapkan memiliki pedoman yang jelas mengenai kewajiban mereka dalam hubungan kerja domestik.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa tantangan terbesar justru terletak pada tahap implementasi. Tanpa pengawasan yang ketat dan komitmen dari berbagai pihak, regulasi ini berisiko berhenti sebagai norma di atas kertas tanpa dampak nyata di lapangan.

UU ini harus benar-benar hadir di tingkat akar rumput. Kita tidak ingin regulasi ini hanya menjadi dokumen formal tanpa perubahan signifikan bagi kehidupan pekerja rumah tangga,” ujarnya.

LAPMI PB HMI, kata dia, berkomitmen untuk turut mengawal implementasi UU PPRT melalui fungsi kontrol sosial dan advokasi berbasis data. Organisasi ini juga mendorong adanya sosialisasi masif kepada masyarakat, baik kepada pekerja maupun pemberi kerja, agar setiap pihak memahami hak dan kewajibannya dalam kerangka hukum yang baru.

Selain itu, LAPMI menilai pentingnya keterlibatan pemerintah daerah dalam memastikan pelaksanaan undang-undang berjalan efektif. Mengingat relasi kerja domestik banyak terjadi di ruang privat, pendekatan berbasis komunitas dan edukasi publik dinilai menjadi kunci untuk mendorong perubahan.

Pengesahan UU PPRT pada akhirnya tidak hanya berbicara tentang regulasi, tetapi juga tentang perubahan cara pandang terhadap pekerja rumah tangga. Dari yang sebelumnya dianggap sebagai sektor informal tanpa nilai tawar, kini diakui sebagai bagian penting dari sistem ekonomi dan sosial yang layak mendapatkan perlindungan setara.

Dalam konteks itu, UU PPRT menjadi momentum untuk membangun ekosistem kerja domestik yang lebih berkeadilan—di mana hak pekerja dihormati, kewajiban pemberi kerja dijalankan, dan negara hadir sebagai penjamin keseimbangan di antara keduanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *