Jakarta, Faktaplus.Id – Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI), Ismail Marasabessy, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri harus menjawab tuntutan keadilan dan kesetaraan antar aparat penegak hukum, terutama terkait batas usia pensiun anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Ismail menilai, sudah tidak relevan apabila usia pensiun anggota Polri tetap berada di bawah institusi penegak hukum lainnya, sementara beban tugas, tanggung jawab, dan risiko yang dihadapi anggota Polri semakin besar dari waktu ke waktu.
“Kalau kita bicara kesetaraan sesama aparat penegak hukum maupun TNI, maka sudah sewajarnya usia pensiun anggota Polri ditambah. Kita lihat di Kejaksaan usia pensiun mencapai 61 tahun bahkan fungsional 62 tahun. Di TNI juga ada penambahan usia pensiun. Jadi tidak boleh ada kesenjangan terhadap Polri,” tegas Ismail Marasabessy. Jumat, (20/5/26).
Menurutnya, revisi UU Polri jangan hanya menjadi agenda administratif semata, tetapi harus menjadi momentum memperkuat institusi kepolisian melalui pemanfaatan sumber daya manusia yang berpengalaman dan matang secara profesional.
Ia mengatakan, banyak anggota Polri yang masih berada dalam kondisi produktif dan memiliki kapasitas tinggi ketika memasuki masa pensiun. Karena itu, negara dinilai akan merugi apabila pengalaman dan kompetensi tersebut tidak dimanfaatkan secara maksimal.
“Pengabdian anggota Polri itu penuh risiko, tekanan, dan tanggung jawab besar terhadap keamanan negara. Maka negara juga wajib memberikan perlakuan yang adil dan setara dibanding institusi penegak hukum lainnya,” ujarnya.
Ismail juga mengingatkan bahwa perubahan usia pensiun bukan semata-mata soal memperpanjang masa kerja, tetapi bagian dari reformasi kelembagaan untuk menjaga stabilitas organisasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di tubuh Polri.
Selain mendukung penambahan usia pensiun, DPN LKPHI meminta pemerintah dan DPR RI agar revisi UU Polri dilakukan secara terbuka, objektif, dan mengedepankan kepentingan institusi negara, bukan kepentingan politik jangka pendek.
“Revisi UU Polri harus berpijak pada kebutuhan institusi dan rasa keadilan. Jangan sampai Polri justru tertinggal dibanding lembaga penegak hukum lainnya,” pungkasnya.



