Example floating
Example floating
Fakta LawyerHukumNasionalOpini

Stop Pembangunan Dapur MBG, Program Makan Bergizi Gratis Adalah Ancaman Dan Ladang Korupsi Berjamah

×

Stop Pembangunan Dapur MBG, Program Makan Bergizi Gratis Adalah Ancaman Dan Ladang Korupsi Berjamah

Sebarkan artikel ini
Ismail Marasabessy

Oleh: Ismail Marasabessy, S.H                            (Direkturn Eksekutif DPN LKPHI)

Faktaplus.Id – Program Makan Gratis Bergizi (MBG) yang digadang-gadang sebagai solusi peningkatan gizi masyarakat sejatinya menyimpan persoalan serius. Alih-alih menjadi jawaban atas problem stunting dan ketimpangan sosial, program ini justru berpotensi menjelma menjadi ladang besar korupsi berjamaah, terutama melalui pembangunan dan pengelolaan Dapur MBG di berbagai daerah.

Silakan gulirkan ke bawah

DPN LKPHI menilai, pembangunan dapur MBG harus segera dihentikan. Skema program yang terpusat, bernilai anggaran sangat besar, dan melibatkan banyak pihak swasta membuka ruang lebar bagi praktik penyalahgunaan anggaran. Mulai dari pengadaan lahan, pembangunan fisik dapur, pengadaan bahan makanan, hingga penunjukan rekanan semuanya rawan konflik kepentingan dan praktik rente.

Lebih jauh, program ini tampak lebih menguntungkan pengusaha tertentu dibandingkan masyarakat penerima manfaat. Negara seolah berperan sebagai penyalur anggaran kepada pihak-pihak yang dekat dengan kekuasaan, sementara aspek transparansi dan akuntabilitas nyaris tidak terdengar. Ini bukan sekadar soal niat baik memberi makan gratis, tetapi tentang bagaimana uang rakyat dikelola.

Kami mempertanyakan urgensi pembangunan dapur-dapur baru dengan anggaran fantastis, di saat masih banyak fasilitas publik lain seperti sekolah, puskesmas, dan layanan dasar yang justru membutuhkan perhatian lebih mendesak. Jika tujuan utama adalah perbaikan gizi, mengapa tidak memperkuat program yang sudah ada, seperti pemberdayaan UMKM lokal, kantin sekolah sehat, atau bantuan langsung berbasis komunitas?

Pengalaman panjang bangsa ini menunjukkan bahwa proyek berskala besar dengan pengawasan lemah hampir selalu berujung pada skandal korupsi. Program MBG berisiko mengulangi pola lama, ramai di awal namun bermasalah di tengah jalan, dan menyisakan persoalan hukum di kemudian hari.

Oleh karena itu, DPN LKPHI mendesak pemerintah untuk menghentikan sementara pembangunan Dapur MBG dan Program Makan Bergizi Gratis serta membuka seluruh dokumen perencanaan dan anggaran kepada publik, serta melibatkan lembaga pengawas independen. Tanpa transparansi dan evaluasi menyeluruh, program ini hanya akan menjadi monumen baru kegagalan tata kelola dan bukti bahwa korupsi masih menjadi penyakit kronis dalam kebijakan publik.

Program sosial seharusnya berpihak pada rakyat, bukan menjadi ajang bagi-bagi anggaran. Jika tidak dibenahi sejak awal, Program Makan Gratis Bergizi akan dikenang bukan sebagai solusi gizi nasional, melainkan sebagai ladang korupsi berjamaah yang dilegalkan oleh kebijakan.

Analisis Akademik : Cacat Desain Kebijakan Publik

Dalam teori kebijakan publik, suatu program sosial dinilai efektif apabila memenuhi prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas. Program MBG justru menunjukkan penyimpangan dari prinsip-prinsip tersebut.

Pertama, dari sisi efisiensi anggaran, pembangunan dapur fisik baru di berbagai daerah menimbulkan biaya tinggi (high cost policy). Padahal, secara empiris Indonesia telah memiliki ekosistem penyedia pangan lokal seperti UMKM, koperasi, kantin sekolah, pesantren, dan dapur komunitas yang dapat diperkuat tanpa pembangunan infrastruktur baru.

Kedua, dari sisi efektivitas kebijakan, pendekatan sentralistik dalam pengelolaan dapur MBG tidak sejalan dengan karakteristik sosial-ekonomi daerah yang beragam. Ini bertentangan dengan prinsip desentralisasi kebijakan publik dan berpotensi menciptakan ketimpangan distribusi manfaat.

Ketiga, dari aspek partisipasi publik, masyarakat sebagai penerima manfaat tidak dilibatkan secara bermakna dalam perencanaan maupun pengawasan program. Program ini cenderung elitis dan top-down, sehingga rawan disusupi kepentingan ekonomi-politik.

Bukti Empiris Lapangan : Pola Berulang Proyek Bermasalah

Walaupun program MBG masih berjalan, indikasi masalah di lapangan telah tampak secara kasat mata, antara lain :

Pertama, Sentralisasi pengadaan barang dan jasa, yang membuka ruang pengondisian pemenang tender.

Kedua, Penunjukan rekanan tanpa basis kapasitas lokal, menggeser peran pelaku usaha kecil daerah.

Ketiga, Ketidaksiapan infrastruktur dan SDM, sehingga dapur yang telah dibangun tidak beroperasi optimal.

Keempat, Minimnya pengawasan independen, baik dari masyarakat maupun lembaga non-pemerintah

Pengalaman empiris dari berbagai proyek pengadaan pangan, bantuan sosial, dan pembangunan fasilitas publik sebelumnya menunjukkan bahwa model proyek masif dengan pengawasan lemah hampir selalu berujung pada penyimpangan anggaran. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam berbagai laporan tahunan secara konsisten mengungkap pola serupa, mark-up pengadaan, volume pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, hingga konflik kepentingan dalam penunjukan penyedia jasa. Dengan kata lain, MBG bukanlah kasus tunggal, melainkan pengulangan pola lama dalam wajah kebijakan baru.

Dasar Hukum : Pelanggaran Prinsip Tata Kelola Keuangan Negara

Dari perspektif hukum, Program MBG dan pembangunan Dapur MBG harus tunduk pada sejumlah ketentuan perundang-undangan, antara lain :

Pasal 23 UUD 1945

Menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Mengamanatkan pengelolaan anggaran negara berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang ini Menegaskan bahwa setiap perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara merupakan tindak pidana korupsi, termasuk jika dilakukan secara bersama-sama (korupsi berjamaah).

Jika pembangunan Dapur MBG dilakukan tanpa kajian kebutuhan yang objektif, tanpa mekanisme pengadaan yang adil, serta tanpa pengawasan ketat, maka secara hukum telah memenuhi unsur potensi penyalahgunaan kewenangan.

Kesimpulan dan Rekomendasi

Berdasarkan analisis akademik, bukti empiris lapangan, dan kerangka hukum yang berlaku, DPN LKPHI menegaskan bahwa Program Makan Gratis Bergizi dan pembangunan Dapur MBG berpotensi besar menjadi ladang korupsi berjamaah.

Oleh karena itu, kami merekomendasikan:

1. Penghentian sementara pembangunan Dapur dan Program Makan Bergizi Gratis.

2. Audit menyeluruh dan terbuka terhadap seluruh perencanaan dan anggaran program Makan Bergizi Gratis

3. APBN yang di kucurkan untuk biaya Program Makan Bergizi Gratis di salurkan kepada orang tua murid yang berhak menerima agar tidak disalahkan gunakan melalui Program MBG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *