Oleh : Ismail Marasabessy, S.H. (Direktur Eksekutif DPN LKPHI)
Faktaplus.Id – Wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah suatu kementerian kembali mengemuka dalam diskursus ketatanegaraan Indonesia. Gagasan ini, meskipun kerap dibungkus dengan narasi efisiensi birokrasi dan penguatan koordinasi, sejatinya menyimpan problem serius dari perspektif hukum tata negara, demokrasi, dan prinsip negara hukum. Penempatan Polri di bawah kementerian bukan hanya bertentangan dengan desain konstitusional, tetapi juga berpotensi melahirkan konflik kepentingan (conflict of interest) serta membuka ruang intervensi politik yang berbahaya bagi independensi penegakan hukum.
Dalam negara hukum (rechtstaat), aparat penegak hukum harus berdiri netral, independen, dan bebas dari pengaruh kekuasaan politik praktis. Oleh karena itu, setiap upaya menundukkan Polri ke dalam struktur kementerian patut ditolak secara tegas demi menjaga marwah hukum dan demokrasi.
Kedudukan Polri dalam Sistem Ketatanegaraan
Secara konstitusional, kedudukan Polri telah ditegaskan dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan :
“Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.”
Frasa alat negara memiliki makna penting, yakni bahwa Polri bertanggung jawab langsung kepada negara, bukan kepada kepentingan sektoral kementerian tertentu. Penjabaran lebih lanjut terdapat dalam Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang secara tegas memisahkan peran Polri dari struktur kementerian dan menempatkannya sebagai institusi sipil yang mandiri.
Pengaturan tersebut kemudian diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya :
Pasal 2, yang menegaskan fungsi Polri sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Dan Pasal 8 ayat (1), yang menyatakan bahwa Polri berada di bawah Presiden.
Dengan demikian, secara normatif dan sistemik, Polri tidak ditempatkan di bawah kementerian mana pun, melainkan langsung bertanggung jawab kepada Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.
Bahaya Konflik Kepentingan dalam Struktur Kementerian
Menempatkan Polri di bawah kementerian berpotensi besar menimbulkan konflik kepentingan. Kementerian merupakan entitas politik-administratif yang dipimpin oleh pejabat politik (menteri) yang notabene merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif dengan afiliasi politik tertentu.
Dalam konteks ini, Polri akan menghadapi dilema serius ketika harus menangani perkara hukum yang melibatkan Kebijakan kementerian itu sendiri, Pejabat kementerian,
Atau kepentingan politik penguasa yang berkelindan dengan agenda kementerian.
Situasi demikian jelas bertentangan dengan asas imparsialitas dan equality before the law, sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Aparat penegak hukum tidak boleh berada dalam posisi subordinatif terhadap pihak yang secara potensial dapat menjadi subjek hukum yang diperiksa atau diadili.
Ancaman Intervensi dan Politisasi Penegakan Hukum
Penempatan Polri di bawah kementerian juga membuka ruang luas bagi intervensi kekuasaan. Menteri, sebagai jabatan politik, memiliki kepentingan mempertahankan stabilitas kekuasaan, citra politik, dan agenda pemerintahan tertentu. Dalam kondisi tersebut, Polri berpotensi dijadikan alat kekuasaan (instrument of power), bukan lagi sebagai penegak hukum yang objektif.
Sejarah telah menunjukkan bahwa politisasi aparat keamanan selalu berujung pada Selektivitas penegakan hukum, Kriminalisasi terhadap lawan politik, dan Impunitas bagi kelompok yang dekat dengan kekuasaan.
Polri, Negara Hukum, dan Agenda Reformasi
Reformasi 1998 telah meletakkan fondasi penting bagi profesionalisme dan independensi Polri. Salah satu capaian fundamental reformasi adalah memisahkan Polri dari struktur kekuasaan yang bersifat represif dan politis. Menempatkan kembali Polri di bawah kementerian sama saja dengan langkah mundur (backsliding) yang mencederai semangat reformasi dan demokratisasi.
Dalam negara hukum yang demokratis, pengawasan terhadap Polri memang penting, tetapi harus dilakukan melalui mekanisme Pengawasan legislatif (DPR), Pengawasan yudisial, dan pengawasan masyarakat sipil, bukan melalui subordinasi struktural kepada kementerian.
Kesimpulan, Menempatkan Polri di bawah kementerian bukanlah solusi, melainkan ancaman serius bagi independensi penegakan hukum, demokrasi, dan prinsip negara hukum. Konflik kepentingan dan intervensi kekuasaan adalah keniscayaan yang sulit dihindari jika Polri dijadikan bagian dari struktur kementerian yang sarat kepentingan politik.
Oleh karena itu, sudah sepatutnya seluruh elemen bangsa, khususnya pembentuk kebijakan, kembali pada amanat konstitusi dan semangat reformasi: menjaga Polri sebagai institusi negara yang independen, profesional, dan bebas dari intervensi politik. Hanya dengan cara itulah keadilan dan supremasi hukum dapat benar-benar ditegakkan di Republik ini.



