Oleh : Ismail Marasabessy, S.H. Direktur Eksekutif DPN LKPHI
Faktaplus.Id. Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) menilai bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya terhadap Eggi Sudjana adalah sah secara hukum dan sejalan dengan prinsip penegakan hukum yang berkeadilan. Penilaian ini didasarkan pada telah dilaksanakannya mekanisme Restorative Justice antara mantan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dengan Eggi Sudjana.
Dalam perspektif hukum pidana modern, Restorative Justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan semula, dialog, serta kesepakatan para pihak, bukan semata-mata pada penghukuman. Pendekatan ini telah diakomodasi dalam berbagai regulasi penegakan hukum di Indonesia dan menjadi bagian dari kebijakan hukum progresif yang bertujuan menciptakan keadilan substantif.
DPN LKPHI memandang bahwa perkara yang melibatkan Eggi Sudjana tidak lagi memenuhi unsur kepentingan hukum untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan, mengingat pihak yang merasa dirugikan telah menyatakan kesediaannya untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme perdamaian. Dengan adanya kesepakatan Restorative Justice, maka unsur konflik hukum dan sosial yang menjadi dasar penyidikan telah hilang.
Penerbitan SP3 oleh Polda Metro Jaya dalam konteks ini mencerminkan penggunaan diskresi penegak hukum yang sah, profesional, dan proporsional. Diskresi tersebut bukanlah bentuk pelemahan hukum, melainkan implementasi dari asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan secara seimbang sebagaimana diamanatkan dalam prinsip negara hukum
DPN LKPHI juga menegaskan bahwa penghentian penyidikan ini tidak dapat dipandang sebagai bentuk intervensi kekuasaan atau perlakuan istimewa, melainkan sebagai preseden positif bahwa hukum dapat ditegakkan dengan mengedepankan rekonsiliasi dan kedewasaan berdemokrasi. Terlebih, penyelesaian ini melibatkan figur publik nasional, sehingga mencerminkan keteladanan dalam menyikapi perbedaan pandangan politik secara konstitusional.
Dengan demikian, DPN LKPHI berpendapat bahwa SP3 terhadap Eggi Sudjana telah memenuhi syarat formil dan materiil hukum acara pidana, serta sejalan dengan semangat pembaruan hukum nasional. Penegakan hukum semacam ini diharapkan dapat menjadi contoh bahwa hukum tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mampu menjadi sarana pemersatu dan pemulih harmoni sosial.
Dasar Hukum Penghentian Penyidikan dalam KUHAP
Secara normatif, kewenangan penyidik untuk menghentikan penyidikan telah jelas dan tegas diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP, yang menyatakan bahwa penyidikan dapat dihentikan apabila Tidak terdapat cukup bukti, Peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, atau Penyidikan dihentikan demi hukum.
Relevansi KUHAP Baru dan Paradigma Pembaruan Hukum Acara Pidana
DPN LKPHI menegaskan bahwa penghentian penyidikan ini sejalan dengan semangat KUHAP baru/pembaruan KUHAP, yang secara tegas menggeser paradigma hukum acara pidana dari crime control model menuju due process of law yang berorientasi pada keadilan restoratif dan proportional justice.
Dengan demikian, SP3 terhadap Eggi Sudjana justru merupakan implementasi dini dari roh KUHAP baru, yang menolak pendekatan represif dan menempatkan hukum pidana sebagai ultimum remedium, bukan primum instrumentum.
Diskresi Penyidik dan Prinsip Negara Hukum
DPN LKPHI berpandangan bahwa tindakan Polda Metro Jaya merupakan bentuk diskresi penyidik yang sah, sebagaimana diakui dalam prinsip negara hukum. Diskresi ini digunakan secara Rasional, Proporsional, Bertanggung jawab,Berbasis kepentingan hukum dan keadilan masyarakat.
Penggunaan diskresi tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai intervensi kekuasaan, impunitas, ataupun perlakuan istimewa, melainkan sebagai wujud profesionalisme penegak hukum dalam membaca dinamika sosial, politik, dan hukum secara utuh.



