Faktaplus.Id – Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) menyampaikan apresiasi tinggi sekaligus penegasan sikap atas keberhasilan Tim Satuan Reserse Mobil (Resmob) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam mengungkap dugaan peredaran uang palsu yang beroperasi di wilayah Jawa Barat. Keberhasilan ini dinilai bukan sekadar pengungkapan kasus kriminal biasa, melainkan langkah strategis dalam menjaga integritas sistem ekonomi nasional.
Dalam pernyataan resminya, DPN LKPHI menilai bahwa peredaran uang palsu merupakan kejahatan serius yang memiliki dampak sistemik. Tidak hanya merugikan masyarakat secara langsung, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan terhadap mata uang negara serta melemahkan stabilitas ekonomi jika tidak ditangani secara tegas dan berkelanjutan.
“Ini bukan sekadar tindak pidana biasa. Peredaran uang palsu adalah kejahatan yang menyerang sendi-sendi kepercayaan publik terhadap negara. Jika dibiarkan, dampaknya bisa meluas, dari kerugian individu hingga gangguan terhadap stabilitas ekonomi nasional,” tegas Direktur Eksekutif DPN LKPHI Ismail Marasabessy. Selasa, (18/26)
Ismail Marasabessy menilai, langkah cepat dan terukur yang dilakukan oleh Tim Resmob Bareskrim Polri menunjukkan profesionalisme serta keseriusan aparat dalam membongkar jaringan kejahatan yang terorganisir. Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang yang diduga palsu serta menangkap beberapa pihak yang terindikasi terlibat dalam jaringan peredaran.
Namun demikian, ia juga mengingatkan bahwa pengungkapan ini harus menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Kejahatan uang palsu umumnya tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan sindikat yang terstruktur, dengan kemungkinan keterlibatan lintas wilayah bahkan lintas negara.
“Kami mendorong agar aparat tidak berhenti pada pelaku lapangan. Harus ditelusuri hingga ke aktor intelektual, produsen, dan pihak-pihak yang menjadi pengendali utama jaringan ini. Penegakan hukum harus menyentuh akar, bukan hanya ranting,” lanjut pernyataan tersebut.
Lebih jauh, DPN LKPHI juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses hukum yang sedang berjalan. Menurut mereka, keterbukaan informasi kepada publik akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sekaligus menjadi bentuk akuntabilitas dalam penanganan perkara.
Selain itu, lembaga tersebut mengingatkan perlunya sinergi lintas institusi, termasuk peran aktif Bank Indonesia, lembaga perbankan, serta aparat penegak hukum lainnya dalam memperkuat sistem deteksi dini dan pencegahan peredaran uang palsu. Edukasi kepada masyarakat juga dinilai sangat penting agar publik mampu mengenali ciri-ciri keaslian uang dan tidak mudah menjadi korban.
“Pencegahan harus berjalan beriringan dengan penindakan. Edukasi publik, penguatan sistem pengawasan, dan koordinasi antar lembaga adalah kunci untuk menutup celah peredaran uang palsu,” tegasnya Ismail Marasabessy
Ismail juga mengimbau masyarakat Jawa Barat dan sekitarnya untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam transaksi tunai. Masyarakat diminta untuk lebih teliti dalam memeriksa uang yang diterima, serta tidak ragu melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi peredaran uang palsu.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa ancaman kejahatan finansial terus berkembang dan memerlukan respons yang adaptif serta tegas dari seluruh elemen negara. DPN LKPHI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas, serta memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan.
Dengan keberhasilan pengungkapan ini, diharapkan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelaku, tetapi juga menjadi peringatan keras bagi jaringan kejahatan lainnya bahwa negara tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk ancaman terhadap stabilitas ekonomi dan kepercayaan publik.



