Oleh : Ismail Marasabessy, S.H. (Direktur Eksekutif DPN LKPHI)
Peredaran narkotika di Indonesia telah mencapai tahap yang sangat mengkhawatirkan. Hampir tidak ada wilayah yang benar-benar steril dari jaringan narkoba. Dari kota besar hingga pelosok daerah, praktik peredaran gelap terus berlangsung, bahkan di sejumlah lokasi yang sudah berulang kali digerebek aparat. Fakta bahwa “sarang narkoba” bisa kembali beroperasi setelah penindakan menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas dan konsistensi penegakan hukum.
Sebagai institusi penegak hukum utama, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memegang tanggung jawab sentral dalam perang melawan narkotika. Secara struktural, penanganan kejahatan narkotika berada di bawah Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di tingkat pusat, serta Direktorat Reserse Narkoba di tingkat Polda dan Satuan Reserse Narkoba di tingkat Polres.
Namun, berbagai peristiwa yang mencuat ke publik menunjukkan bahwa persoalan narkoba bukan hanya soal jaringan kriminal di luar institusi, melainkan juga ancaman infiltrasi dari dalam. Dalam beberapa tahun terakhir, masyarakat dikejutkan oleh terungkapnya kasus oknum aparat yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Bahkan ada kasus di mana aparat penegak hukum justru menjadi pelindung atau bagian dari jaringan tersebut. Fakta-fakta ini menjadi tamparan keras terhadap komitmen pemberantasan narkoba.
Sarang Narkoba yang Tak Pernah Tuntas
Kita menyaksikan sejumlah kawasan yang kerap diberitakan sebagai pusat peredaran narkoba. Kawasan-kawasan tersebut beberapa kali digerebek, ratusan orang ditangkap, barang bukti dimusnahkan. Namun selang beberapa waktu, aktivitas kembali berlangsung. Fenomena ini menimbulkan persepsi publik bahwa penindakan hanya bersifat sementara dan belum menyentuh akar permasalahan.
Pertanyaannya: Apakah jaringan besar di belakangnya benar-benar tersentuh? Apakah ada kebocoran informasi sebelum penggerebekan?Apakah terdapat pembiaran sistemik atau bahkan keterlibatan oknum?
Jika pola ini terus berulang, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keberhasilan operasi, melainkan kredibilitas institusi
Evaluasi Kinerja Harus Menyentuh Level Pimpinan
DPN LKPHI memandang bahwa Kapolri perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap : Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Direktur Reserse Narkoba Polda se-Indonesia, dan juga Kasat Narkoba Polres se-Indonesia.
Evaluasi tidak boleh sekadar administratif atau berbasis laporan angka pengungkapan kasus. Selama ini, indikator keberhasilan sering kali diukur dari jumlah tersangka dan besarnya barang bukti yang disita. Padahal, ukuran yang lebih substansial adalah: Apakah jaringan besar berhasil diputus?, Apakah bandar utama tertangkap dan diproses tuntas?, Apakah wilayah rawan benar-benar bersih dalam jangka panjang.
Jika suatu daerah terus menjadi “zona merah” peredaran narkoba selama bertahun-tahun tanpa perubahan signifikan, maka patut dipertanyakan efektivitas kepemimpinan di bidang tersebut.
Penguatan Pengawasan Internal Tidak Boleh Setengah Hati
Kasus-kasus keterlibatan oknum aparat dalam jaringan narkoba menunjukkan adanya celah pengawasan internal. Oleh karena itu, penguatan fungsi pengawasan menjadi keharusan mutlak.
Kapolri harus memastikan bahwa sistem pengawasan internal berjalan tegas dan independen. Setiap dugaan pelanggaran oleh anggota, khususnya di bidang narkoba, harus ditindak tanpa kompromi. Transparansi proses hukum terhadap oknum menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik.
Rotasi jabatan secara berkala juga penting untuk mencegah potensi konflik kepentingan dan kedekatan berlebihan dengan pihak-pihak tertentu di wilayah hukum masing-masing. Jabatan strategis di Direktorat dan Satuan Narkoba tidak boleh terlalu lama diduduki oleh personel yang sama tanpa evaluasi mendalam.
Jangan Biarkan Kepercayaan Publik Terkikis
Kepercayaan masyarakat adalah modal utama institusi kepolisian. Ketika publik mulai meragukan komitmen pemberantasan narkoba karena adanya kasus internal, maka legitimasi moral institusi ikut tergerus.
Kita harus jujur mengakui bahwa perang melawan narkoba adalah perang yang kompleks dan penuh risiko. Namun kompleksitas tidak boleh dijadikan alasan untuk mentolerir kelemahan sistemik. Justru di sinilah kepemimpinan diuji: berani membersihkan internal sebelum menertibkan eksternal.
Dari hasil kajian dan analisa maka Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) menyerukan:
1. Evaluasi menyeluruh dan terbuka terhadap kinerja Direktorat Narkoba di semua tingkatan.
2. Penguatan pengawasan internal dengan mekanisme audit investigatif berkala.
3. Penindakan tegas dan transparan terhadap setiap oknum yang terlibat, tanpa pandang bulu.
4. Publikasi berkala capaian pemberantasan narkoba yang tidak hanya menonjolkan angka, tetapi dampak nyata di lapangan.
Pemberantasan narkoba tidak boleh berhenti pada seremoni konferensi pers dan pemusnahan barang bukti. Yang dibutuhkan adalah konsistensi, integritas, dan keberanian melakukan pembenahan internal.
Jika langkah tegas ini diambil, maka Kepolisian Negara Republik Indonesia akan semakin kokoh sebagai institusi yang profesional dan terpercaya. Namun jika evaluasi dan pengawasan dibiarkan lemah, maka “sarang narkoba” akan terus tumbuh dan publik akan terus mempertanyakan keseriusan negara dalam melindungi generasi bangsa.



