
Ambon, April 2026 — Lembaga Rumah Muda Antikorupsi (RUMMI) mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam (ruas Tunguwatu–Nafar) di Kabupaten Kepulauan Aru. Desakan ini disertai tuntutan agar Kejati konsisten dengan komitmennya untuk membentuk tim investigasi dan melakukan peninjauan langsung di lokasi proyek.
Direktur RUMMI, Fadel Rumakat, menilai proses penyidikan yang telah berjalan intensif seharusnya sudah cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penetapan tersangka. “Kami melihat indikasi kerugian negara sudah terang, ditambah dengan hasil audit yang menguatkan dugaan korupsi. Tidak ada alasan lagi untuk menunda penetapan tersangka,” tegasnya.
Kasus ini mencuat kembali setelah Timotius Kaidel, yang kini menjabat sebagai Bupati Kepulauan Aru, diperiksa oleh Kejati Maluku pada awal April 2026. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perannya sebagai kontraktor atau penyedia dalam proyek yang dibiayai APBD tahun 2018 senilai Rp36,7 miliar.
Proyek pembangunan jalan tersebut awalnya dirancang sepanjang 33,775 kilometer, kemudian mengalami perubahan melalui adendum menjadi 35,6 kilometer. Namun, dalam pelaksanaannya, proyek dilaporkan hanya dikerjakan sekitar 15 kilometer, meskipun anggaran telah dicairkan hingga 100 persen.
RUMMI menilai kondisi ini sebagai bentuk kegagalan serius dalam tata kelola proyek infrastruktur daerah. Selain merugikan keuangan negara, proyek yang mangkrak juga berdampak langsung pada aksesibilitas dan kesejahteraan masyarakat di Pulau Wokam.
Ini bukan sekadar proyek gagal, tetapi dugaan kuat praktik korupsi yang merampas hak masyarakat. Jalan yang seharusnya membuka konektivitas justru menjadi simbol pemborosan anggaran,” ujar Rumakat.
Lebih lanjut, RUMMI juga menyoroti adanya pengembalian dana sebesar Rp4,2 miliar ke kas negara pada tahun 2021. Namun, menurut mereka, pengembalian tersebut tidak serta-merta menghapus unsur pidana dalam kasus ini.
Pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana. Justru itu menjadi pintu masuk untuk mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab,” tambahnya.
RUMMI juga menagih janji Kejati Maluku yang sebelumnya menyatakan akan membentuk tim investigasi khusus untuk melakukan peninjauan langsung di lokasi proyek Jalan Wokam. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kondisi riil di lapangan serta menguji kesesuaian antara laporan administrasi dan fakta fisik pekerjaan.
Kami minta Kejati tidak berhenti pada pemeriksaan administratif. Turun ke lapangan adalah keharusan untuk membuka fakta sebenarnya. Jangan sampai kasus ini berlarut-larut tanpa kepastian hukum,” tegas Rumakat.
Hingga saat ini, proses penyidikan oleh Kejati Maluku disebut masih berlangsung untuk mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam proyek tersebut. RUMMI berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih, mengingat kasus ini telah menjadi perhatian publik di Maluku.
Ini ujian bagi Kejati Maluku. Publik menunggu keberanian dan ketegasan dalam menuntaskan kasus ini,” tutup Rumakat.



